Search

Content

0 komentar

Ekonomi Koperasi M3 & M4


Ekonomi Koperasi

Dosen Pengajar :

Dadi Kuswandi, SE., MM



Kelompok 4:

Adila Jihan R (10216164)

Suci Rachmadiah (17216165)

Tika Rachmawati (17216392)


FAKULTAS EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018




KOPSYAH BMI
Mandiri-Berkarakter-Bermatabat

Tentang Kopsyah BMI
Koperasi yang kegiatan usahanya meliputi simpanan, pinjaman dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infaq/sedekah, dan wakaf. Koperasi ini lahir dan berkedudukan di Tangerang. Koperasi ini merupakan koperasi masyarakat yang fokus melayani usaha mikro. Koperasi syariah yang lahir dan kantor pusatnya berkedudukan di Tangerang sebagai pertahanan bagi usaha mikro yang pelayanannya mencakup seluruh wilayah Indonesia dengan jenis usaha simpan pinjam dan pembiayaan menggunakan sistem pelayanan pola syariah.


SEJARAH

Koperasi Syariah BENTENG MIKRO INDONESIA awalnya adalah Lembaga Pembiayaan Pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (LPP-UMKM) yang merupakan artikulasi simpulan studi identifikasi skim-skim pembiayaan bagi pelaku UMKM yang dilakukan oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tangerang dan Lembaga Sumberdaya Informasi Institut Pertanian Bogor (LSI-IPB) pada tahun 2002;
Cabang pertama adalah LPP-UMKM Sukadiri berdiri pada bulan Juni 2003 dengan wilayah kerja Desa Pekayon dan Desa Sukadiri Kecamatan Sukadiri, atas kerjasama Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Kabupaten Tangerang dengan Lembaga Sumberdaya Institut Pertanian Bogor (LSI-IPB);
Sistem pelayanan pembiayaan yang diterapkan adalah Modifikasi Pola Grameen Bank yang didirikan oleh Prof. Dr. Muhammad Yunus yang berkewarganegaraan Bangladesh kelahiran Chittagong 28 Juni 1940, Grameen Bank pertama kali dikembangkan di Desa Jobra Bangladesh tahun 1976 dimana sumber modalnya berupa pinjaman dari Janata Bank salah satu Bank konvensional yang ada di Bangladesh. Dan atas jasa dan pengabdiannya dunia telah memberikan penghargaan NOBEL PERDAMAIAN 2006 kepada Grameen BankGrameen berasal dari bahasa Bengali yang berarti Desa, maka secara harfiah Grameen Bank adalah Bank Desa;
Di Indonesia tahun 1989 dikembangkan di Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor, Jawa Barat oleh Dr. Ir. H. Mat Syukur, MS. (yang membawa dan mengenalkan Pola Grameen Bank ke Pemda Kabupaten Tangerang) sebagai cikal bakal berdirinya LPP-UMKM Kabupaten Tangerang. Beliau juga telah mengembangkan di berbagai wilayah di Indonesia seperti: Bekasi, Kepulauan Seribu, Brebes, Batang, Saum Laki (Maluku Tenggara), Tabalolong (Kupang/NTT), dan tahun 2002 di Kecamatan Mangunharjo dan Bandarharjo Kota Semarang serta Kecamatan Kronjo dan Kemiri Kabupaten Tangerang;
Melalui Rapat Anggota tanggal 20 Maret 2013 berubah Badan Hukum menjadi Koperasi Jasa Keuangan Syariah dengan nama KPP-UMKM Syariah dengan Akte Pendirian Nomor : 03 Tanggal 05 April 2013 dengan Badan Hukum pada tanggal 12 April 2013 Nomor : 518/11/BH/XI.3/KUMKM/2013; Pada Bulan April 2014 mengalami Perubahan Anggaran Dasar dan berganti nama menjadi Koperasi KPP-UMKM Syariah dengan Akte Pendirian Nomor: 326 Tanggal 11 April 2014 dengan Badan Hukum Tanggal 10 Oktober 2014 Nomor : 518/11A/PAD/XI.3/KUMKM/2014;
Pada Bulan November 2015 mengalami Perubahan Anggaran Dasar dan berganti nama menjadi Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah BENTENG MIKRO INDONESIA dengan Akte Pendirian Nomor : 01 Tanggal 14 September 2015 dengan Badan Hukum Tanggal 04 Nopember 2015 Nomor : 213/PAD/M.KUMKM.2/XI/2015;
Sistem Operasional Simpanan, Pinjaman dan Pembiayaan menggunakan Model BMI Syariah, yaitu sebuah skema pelayanan dengan 5(lima) instrumen pemberdayaan berupa Sedekah, Pinjaman, Pembiayaan, Simpanan dan Investasi melalui pengembangan budaya menabung dan pemberdayaan Zakat, Infaq, Sedekah, Wakaf (ZISWAF). Dengan tujuan untuk kemandirian yang berkarakter dan bermartabat sesuai prinsip-prinsip syariah dalam menciptakan Kemaslahatan dibidang Ekonomi, Pendidikan, Kesehatan, Sosial dan Spiritual.

ARTI NAMA

1.   KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARIAH (KSPPS) adalah koperasi yang kegiatan usahanya meliputi simpanan, pinjaman dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infaq/sedekah, dan wakaf dan disingkat menjadi Koperasi Syariah (Kopsyah);
2.   BENTENG mempunyai makna :
·         Koperasi ini lahir dan berkedudukan di Tangerang, karena BENTENG merupakan  nama lain untuk Tangerang;
·         Benteng merupakan pertahanan atau perisai.
3.   MIKRO mempunyai makna : Koperasi ini merupakan koperasi masyarakat yang fokus melayani usaha mikro.
4.   INDONESIA mempunyai makna : Koperasi ini akan melayani seluruh masyarakat Indonesia.

ARTI LOGO

1.   Empat sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud:
o    Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
o    Sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan;
o    Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
o    Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
2.   Padi dan Kapas yang mengililingi rumah dan air dibawahnya memiliki makna bahwa tujuan dari koperasi adalah untuk kesejahteraan anggota dengan kecukupan sandang, pangan, papan dan tersedianya kebutuhan air dan sanitasi yang sehat;
3.   Lambang dalam bentuk teks Koperasi Syariah Banteng Mikro Indonesia memiliki makna sebagai singkatan nama untuk memudahkan penyebutan dan sosialisasi.

VISI
Menjadi Koperasi Syariah yang mandiri, berkarakter dan bermartabat untuk kemaslahatan anggota dan masyarakat.
MISI
1.   Mengelola koperasi simpan pinjam pembiayaan syariah secara modern dan profesional sesuai dengan prinsip-prinsip dan jati diri koperasi;
2. Memberikan pelayanan prima untuk kemaslahatan anggota melalui Sodaqoh, Pinjaman, Pembiayaan, Simpanan dan investasi;
3.  Memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan kualitas hidup anggota dan masyarakat dalam bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial dan spiritual;
4.   Meningkatkan jejaring kerjasama antar koperasi dan lembaga lain baik dalam maupun luar negeri;
5.   Membangun sistem koperasi syariah inklusif.

STRUKTUR ORGANISASI


PELAYANAN

Kopsyah BMI masuk kelompok Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah, dengan menyediakan pelayanan kepada semua anggota yang meliputi :
  1. Fasilitas Simpanan berbasis syariah;
  2. Fasilitas Pinjaman berbasis syariah; dan
  3. Fasilitas Pembiayaan berbasis syariah.
Pelayanan Pinjaman/Pembiayaan meliputi :
  1. Pembiayaan Produktif; dan
  2. Pembiayaan Investasi.  

Pelayanan Simpanan meliputi :

  1. Simpanan Modal Usaha :
    • Simpanan Pokok
    • Simpanan Wajib
  2. Simpanan Modal Kerja :
    • Simpanan Sukarela; dan
    • Simpanan Investasi (Berjangka, Sanitasi, Air, Pendidikan, Umroh, Haji dan Qurban)



0 komentar

Ekonomi Koperasi


Ekonomi Koperasi 

"Pengertian Badan Usaha Koperasi sebagai Badan Usaha, Tujuan dan Nilai Koperasi & Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi"




Kelompok 4:

Adila Jihan R (10216164)

Suci Rachmadiah (17216165)

Tika Rachmawati (17216392)


FAKULTAS EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018





PENGERTIAN BADAN USAHA KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Ø  Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi menurut Bapak Koperasi Indonesia yaitu Mohammad Hatta dapat diartikan sebagai usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Ø  Pengertian Badan Usaha
Badan Usaha atau Perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang atau jasa untuk dijual (Diminick Salvatore, 1989). Dalam setiap perusahaan modern, ada 4 sistem yang berinteraksi dalam mencapai tujuan yang ingin dicapai perusahaan tersebut, yaitu :
  • Sistem keuangan/ekonomi
  • Sistem teknik
  • Sistem organisasi dan personalia
  • Sistem informasi
Ø Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah kaidah perusahaan dan prinsip prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, aset aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi.

Ciri utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lainya (non koperasi) adalah posisi anggotanya. Dalam UU No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

Badan Usaha koperasi merupakan wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi efisiensi dan efektifitas pencapain tujuan ekonomi individu anggotanya.
Koperasi diambil di ekstrak dari dua buah kata yakni “co” dan “operatio” yang artinya bekerjasama untuk mencapai sebuah tujuan.

Pak Mohammad Hatta mengatakan bahwa Koperasi ialah suatu usaha bersama yang mempunyai tujuan untuk memperbaiki nasib kehidupan ekonomi yang didasari asas gotong royong. Beliau juga telah menyatakan bahwa gerakan koperasi merupakan lambang harapan bagi golongan ekonomi bawah yang didasari atas tolong-menolong diantara para anggotanya, sehingga mampu membuat rasa saling mempercayai kepada diri sendiri dalam ikatan persaudaraan koperasi. Para anggota koperasi dipicu oleh adanya keinginan untuk memberi jasa kepada rekan anggotanya.


TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
Tujuan koperasi tertulis dalam UU nomor 25 tahun 1992 pasal 3 yang berbunyi “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Koperasi indonesia berangkat dari nilai kebersamaan yang tercermin dengan budaya masyarakat Indonesia yaitu gotong royong.Nilai-nilai  koperasi didasarkan atas nilai berdikari, bertanggungjawab pada diri sendiri, demokrasi, kesamaan atau keadilan, perpaduan, kesetiaan dan bersatu hati.


MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.


Sumber :
https://www.zonareferensi.com/pengertian-koperasi/
https://www.google.co.id/amp/s/lubnafairuz.wordpress.com/2015/01/17/koperasi-sebagai-badan-usaha/amp/
https://www.sepengetahuan.co.id/2015/03/pengertian-koperasi-menurut-para-ahli-terlengkap.html
https://www.google.co.id/amp/s/lubnafairuz.wordpress.com/2014/02/03/tujuan-dan-nilai-koperasi/amp/
http://fannihappy.blogspot.com/2010/10/koperasi-sebagai-badan-usaha.html





Behind The Web














Featured Posts

Featured Posts

Featured Posts

Popular Posts

Popular Posts