Ekonomi Koperasi
Dosen Pengajar :
Dadi Kuswandi, SE., MM
Kelompok 4:
Adila Jihan R (10216164)
Suci Rachmadiah (17216165)
Tika Rachmawati (17216392)
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
RUMUS MENGHITUNG SHU
2018
PENGERTIAN SHU KOPERASI
“Pengertian SHU koperasi merupakan
pendapatan yang diperoleh koperasi dalam satu tahun buku yang dikurangi dengan
penyusutan, biaya dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.” (UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45).
SHU tidak seperti deviden
yaitu yang berupa keuntungan dari hasil menanam saham seperti di perusahaan
(PT), namun SHU adalah keuntungan usaha yang dibagi menurut aktifitas ekonomi
anggota koperasi. Jadi setiap anggota koperasi mendapatkan hasil SHU yang
berbeda-beda karena dilihat dari besarnya partisipasi modal dan transaksi
anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
INFORMASI DASAR MENGENAI SHU KOPERASI
Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah suatu pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam periode jangka waktu satu tahun buku dikurangi oleh biaya,
penyusutan dan kewajiban dalam tahun yang bersangkutan. Beberapa
informasi dasar untuk penghitungan SHU sebagai berikut :
- Bagian SHU anggota.
- Total simpanan seluruh anggota.
- SHU total pada satu tahun.
- Omzet para anggotanya.
- Jumlah simpanan anggota.
- Bagian SHU transaksi usaha anggotanya.
- Total keseluruhan trasaksi anggota.
- Bagian SHU simpanan anggotanya.
LAPORAN KEUANGAN KOPERASI “KOPERASI SYARIAH BENTENG MIKRO
INDONESIA”
RUMUS MENGHITUNG SHU
Rumus pembagian SHU bisa
kita lihat seperti dibawah ini:
SHU Koperasi = Y+ X
Keterangan
|
|
SHU Koperasi
|
Sisa Hasil Usaha per Anggota
|
Y
|
SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas
Ekonomi
|
X
|
SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha
|
SHU Anggota dengan model
matematika, dapat dihitung sebagai berikut:
SHU Koperasi AE : Ta/Tk
(Y) | SHU Koperasi MU : Sa/Sk (X)
Keterangan
|
|
Y
|
Jasa usaha anggota koperasi
|
X
|
Jasa modal anggota koperasi
|
Ta
|
Total transaksi anggota koperasi
|
Tk
|
Total transaksi koperasi
|
Sa
|
Jumlah simpanan anggota koperasi
|
PRINSIP PEMBAGIAN SHU
Berikut ini adalah 4 hal yang menjadi prinsip SHU Koperasi:
- SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Biasanya, SHU yang dibagikan kepada anggota koperasi adalah
bersumber dari anggota itu sendiri. Itu artinya, SHU yang bukan berasal dari
transaski dengan anggota pada dasarnya dijadikan sebagai cadangan koperasi atau
tidak dibagi kepada anggota.
Pada suatu kasus, SHU dari non anggota bisa dibagikan merata
kepada anggota dikarenakan sudah disepakati oleh rapat anggota dengan catatan
tidak mengganggu likuiditas koperasi.
- SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha
yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima setiap anggota adalah balas jasa kepada anggota
koperasi yang telah menginvestasikan modal dan melakukan transaksi pada
koperasi. Jadi diperlukan penentuan proporsi SHU untuk jasa modal beserta jasa
transaksi usaha yang nantinya akan dibagikan kepada seluruh anggota koperasi.
Dari hasil SHU untuk anggota koperasi harus ditetapkan, berapa
persen untuk jasa modal dan jasa usaha, misalnya 35 % unuk jasa modal dan 65%
untuk jasa usaha.
- Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan dan
terbuka.
Dalam proses perhitungan dan pembagian SHU kepada anggota harus
dilakukan secara transparan (terbuka) diumumkan, sehingga setiap anggota dapat
menghitung secara kuantitatif dengan mudah berapa besaran partisipasinya kepada
koperasi.
Hal ini akan menjadi pembelajaran untuk anggota koperasi dalam
membangun suatu kebersamaan, kepemilikian badan usaha dan pendidikan dalam
proses demokrasi dan bisa mengantisipasi kecurigaan yang bisa saja timbul antar
anggota koperasi.
- SHU anggota dibayar secara tunai
SHU yang dibagikan per anggota hendaknya diberikan secara tunai
karena akan membuktikan bahwa koperasi tersebut sebagai badan usaha yang sehat
kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
CONTOH PEMBAGIAN SHU
Contoh 1 Pembagian SHU
Contoh 1 Pembagian SHU
Diketahui data koperasi “Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia” tahun 2015
adalah sbb :
– Modal koperasi Rp 100.000.000,-
– Pembelian yg dilakukan oleh anggota Rp
200.000.000,-
– SHU sebesar Rp 80.000.000,-
SHU tersebut dialokasikan untuk :
– Jasa modal 20%
– Jasa usaha anggota (pembelian di koperasi) 50%
Khairul seorang anggota koperasi mempunyai simpanan
Rp 10.000.000,- dan telah melakukan pembelian sebesar Rp 20.000.000,-, Maka
besarnya SHU yang diterima Khairul adalah :
Jawab :
SHU
= Rp. 80.000.000,- , dibagikan untuk :
– Bagian Jasa modal = 20% x Rp.80.000.000,- = Rp.
16.000.000,-
– Bagian Jasa usaha = 50% x Rp.80.000.000,- = Rp.
40.000.000,-
Jumlah Rp 56.000.000,-
Bagian
SHU Khairul :
– Jasa Modal = modal / simpanan Khairul x bagian SHU
jasa modal
Jumlah modal koperasi = Rp 10.000.000,- x Rp
16.000.000,- = Rp 1.600.000,-
Rp. 100.000.000
– Jasa usaha (pembelian) = pembelian oleh khairul x
bagian jasa usaha (pembelian)
Jumlah pembelian (agt) = Rp 20.000.000,- x Rp
40.000.000,- =Rp 4.000.000,-
Rp. 200.000.000
Jadi, SHU yang diterima khairul dari dua jasa
tsb ( jasa modal + jasa pembelian ) adalah :
Rp 1.600.000,- + Rp 4.000.000,- = Rp 5.600.000,-
Contoh 2
Pembagian SHU
Koperasi “Syariah Benteng Mikro Indonesia” mempunyai dana
sebesar Rp. 100.000.000 yang berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib
anggotanya. Koperasi menyajikan perhitungan laba rugi pada 31 Desember 2017
sebagai berikut:
(hanya untuk anggota)
|
|
Penjualan
|
Rp 460.000.000,-
|
Harga Pokok Penjualan
|
Rp 400.000.000,-
|
Laba Kotor
|
Rp 60.000.000,-
|
Biaya Usaha
|
Rp 20.000.000,-
|
Laba Bersih
|
Rp 40.000.000,-
|
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
Cadangan Koperasi
|
40%
|
Jasa Anggota
|
25%
|
Jasa Modal
|
20%
|
Jasa Lain-lain
|
15%
|
Jawaban:
1. Perhitungan pembagian SHU
Keterangan
SHU
|
Rp.
40.000.000,-
|
|
Cadangan
Koperasi
|
40%
|
Rp
16.000.000,-
|
Jasa
Anggota
|
25%
|
Rp
10.000.000,-
|
Jasa
Modal
|
20%
|
Rp
8.000.000,-
|
Jasa
Lain-lain
|
15%
|
Rp
6.000.000,-
|
Total
|
100%
|
Rp
40.000.000,-
|
2. Jurnal
SHU
|
Rp 40.000.000,-
|
Cadangan Koperasi
|
Rp 16.000.000,-
|
Jasa Anggota
|
Rp 10.000.000,-
|
Jasa Modal
|
Rp 8.000.000,-
|
Jasa Lain-lain
|
Rp 6.000.000,-
|
3. Persentase jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa
modal : Total modal) x 100% = (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100% = 8%.
Keterangan:
- Modal koperasi terdiri dari
simpanan pokok dan simpanan wajiB.
- Simpanan sukarela tidak
termasuk modal tetapi utang.
4.
Persentase jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan
Koperasi) x 100% = (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17%
Keterangan:
- perhitungan di atas adalah
untuk koperasi konsumsi.
- untuk koperasi simpan pinjam,
total penjualan diganti dengan total pinjaman.
5. Yang
diterima Tuan Bagas:
- Jasa modal = (Bagian SHU untuk
jasa modal : Total modal) x Modal Tuan Yohan = (Rp 8.000.000,- : Rp
100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,-
- Jasa anggota = (Bagian SHU
untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi) x Pembelian Tuan Bagas =
(Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-
Jadi yang
diterima Tuan Bagas adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-
SOURCE :






