Search

Content

0 komentar

Tugas Ekonomi Koperasi M5&M6

Ekonomi Koperasi

Dosen Pengajar :

Dadi Kuswandi, SE., MM



Kelompok 4:

Adila Jihan R (10216164)

Suci Rachmadiah (17216165)

Tika Rachmawati (17216392)


FAKULTAS EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018





PENGERTIAN SHU KOPERASI
“Pengertian SHU koperasi merupakan pendapatan yang diperoleh koperasi dalam satu tahun buku yang dikurangi dengan penyusutan, biaya dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.” (UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45).
SHU tidak seperti deviden yaitu yang berupa keuntungan dari hasil menanam saham seperti di perusahaan (PT), namun SHU adalah keuntungan usaha yang dibagi menurut aktifitas ekonomi anggota koperasi. Jadi setiap anggota koperasi mendapatkan hasil SHU yang berbeda-beda karena dilihat dari besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.

INFORMASI DASAR MENGENAI SHU KOPERASI
Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah suatu pendapatan koperasi yang diperoleh dalam periode jangka waktu satu tahun buku dikurangi oleh biaya, penyusutan dan kewajiban dalam tahun yang bersangkutan. Beberapa informasi dasar untuk penghitungan SHU sebagai berikut :
  1. Bagian SHU anggota.
  2. Total simpanan seluruh anggota.
  3. SHU total pada satu tahun.
  4. Omzet para anggotanya.
  5. Jumlah simpanan anggota.
  6. Bagian SHU transaksi usaha anggotanya.
  7. Total keseluruhan trasaksi anggota.
  8. Bagian SHU simpanan anggotanya.


LAPORAN KEUANGAN KOPERASI “KOPERASI SYARIAH BENTENG MIKRO INDONESIA”




RUMUS MENGHITUNG SHU

Rumus pembagian SHU bisa kita lihat seperti dibawah ini:
SHU Koperasi = Y+ X
Keterangan
SHU Koperasi
Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y
SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X
SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha

SHU Anggota dengan model matematika, dapat dihitung sebagai berikut:
SHU Koperasi AE : Ta/Tk (Y) | SHU Koperasi MU : Sa/Sk (X)
Keterangan
Y
Jasa usaha anggota koperasi
X
Jasa modal anggota koperasi
Ta
Total transaksi anggota koperasi
Tk
Total transaksi koperasi
Sa
Jumlah simpanan anggota koperasi


PRINSIP PEMBAGIAN SHU
Berikut ini adalah 4 hal yang menjadi prinsip SHU Koperasi:
  1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Biasanya, SHU yang dibagikan kepada anggota koperasi adalah bersumber dari anggota itu sendiri. Itu artinya, SHU yang bukan berasal dari transaski dengan anggota pada dasarnya dijadikan sebagai cadangan koperasi atau tidak dibagi kepada anggota.
Pada suatu kasus, SHU dari non anggota bisa dibagikan merata kepada anggota dikarenakan sudah disepakati oleh rapat anggota dengan catatan tidak mengganggu likuiditas koperasi.
  1. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima setiap anggota adalah balas jasa kepada anggota koperasi yang telah menginvestasikan modal dan melakukan transaksi pada koperasi. Jadi diperlukan penentuan proporsi SHU untuk jasa modal beserta jasa transaksi usaha yang nantinya akan dibagikan kepada seluruh anggota koperasi.
Dari hasil SHU untuk anggota koperasi harus ditetapkan, berapa persen untuk jasa modal dan jasa usaha, misalnya 35 % unuk jasa modal dan 65% untuk jasa usaha.
  1. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan dan terbuka.
Dalam proses perhitungan dan pembagian SHU kepada anggota harus dilakukan secara transparan (terbuka) diumumkan, sehingga setiap anggota dapat menghitung secara kuantitatif dengan mudah berapa besaran partisipasinya kepada koperasi.
Hal ini akan menjadi pembelajaran untuk anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikian badan usaha dan pendidikan dalam proses demokrasi dan bisa mengantisipasi kecurigaan yang bisa saja timbul antar anggota koperasi.
  1. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU yang dibagikan per anggota hendaknya diberikan secara tunai karena akan membuktikan bahwa koperasi tersebut sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
CONTOH PEMBAGIAN SHU

Contoh 1 Pembagian SHU
Diketahui data koperasi “Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia” tahun 2015 adalah sbb :
– Modal koperasi Rp 100.000.000,-
– Pembelian yg dilakukan oleh anggota Rp 200.000.000,-
– SHU sebesar Rp 80.000.000,- 
SHU tersebut dialokasikan untuk :
– Jasa modal 20%
– Jasa usaha anggota (pembelian di koperasi) 50%
Khairul seorang anggota koperasi mempunyai simpanan Rp 10.000.000,- dan telah melakukan pembelian sebesar Rp 20.000.000,-, Maka besarnya SHU yang diterima Khairul adalah :
Jawab : 

SHU = Rp. 80.000.000,- , dibagikan untuk :
– Bagian Jasa modal = 20% x Rp.80.000.000,- = Rp. 16.000.000,-
– Bagian Jasa usaha = 50% x Rp.80.000.000,- = Rp. 40.000.000,-
Jumlah Rp 56.000.000,-

Bagian SHU Khairul :
– Jasa Modal = modal / simpanan Khairul x bagian SHU jasa modal
Jumlah modal koperasi = Rp 10.000.000,- x Rp 16.000.000,- = Rp 1.600.000,- 
Rp. 100.000.000
– Jasa usaha (pembelian) = pembelian oleh khairul x bagian jasa usaha (pembelian)
Jumlah  pembelian (agt) = Rp 20.000.000,- x Rp 40.000.000,- =Rp 4.000.000,-
Rp. 200.000.000

Jadi, SHU yang diterima khairul dari dua jasa tsb ( jasa modal + jasa pembelian ) adalah : 
Rp 1.600.000,- + Rp 4.000.000,- = Rp 5.600.000,-

Contoh 2 Pembagian SHU
Koperasi “Syariah Benteng Mikro Indonesia” mempunyai dana sebesar Rp. 100.000.000 yang berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya. Koperasi menyajikan perhitungan laba rugi pada 31 Desember 2017 sebagai berikut:
(hanya untuk anggota)
Penjualan
Rp 460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan
Rp 400.000.000,-
Laba Kotor
Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha
Rp 20.000.000,-
Laba Bersih
Rp 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
Cadangan Koperasi
40%
Jasa Anggota
25%
Jasa Modal
20%
Jasa Lain-lain
15%

Jawaban:

1. Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU
Rp. 40.000.000,-
Cadangan Koperasi
40%
Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota
25%
Rp 10.000.000,-
Jasa Modal
20%
Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain
15%
Rp 6.000.000,-
Total
100%
Rp 40.000.000,-

 2. Jurnal
SHU
Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi
Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota
Rp 10.000.000,-
Jasa Modal
Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain
Rp 6.000.000,-


3. Persentase jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100% = (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100% = 8%.
Keterangan:
  • Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajiB.
  • Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang.
4. Persentase jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi) x 100% = (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17%
Keterangan:
  • perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi.
  • untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman.
5. Yang diterima Tuan Bagas:
  • Jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal)  x  Modal Tuan Yohan = (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,-
  • Jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi) x Pembelian Tuan Bagas = (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-

Jadi yang diterima Tuan Bagas adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-




SOURCE : 

0 komentar

Ekonomi Koperasi M3 & M4


Ekonomi Koperasi

Dosen Pengajar :

Dadi Kuswandi, SE., MM



Kelompok 4:

Adila Jihan R (10216164)

Suci Rachmadiah (17216165)

Tika Rachmawati (17216392)


FAKULTAS EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018




KOPSYAH BMI
Mandiri-Berkarakter-Bermatabat

Tentang Kopsyah BMI
Koperasi yang kegiatan usahanya meliputi simpanan, pinjaman dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infaq/sedekah, dan wakaf. Koperasi ini lahir dan berkedudukan di Tangerang. Koperasi ini merupakan koperasi masyarakat yang fokus melayani usaha mikro. Koperasi syariah yang lahir dan kantor pusatnya berkedudukan di Tangerang sebagai pertahanan bagi usaha mikro yang pelayanannya mencakup seluruh wilayah Indonesia dengan jenis usaha simpan pinjam dan pembiayaan menggunakan sistem pelayanan pola syariah.


SEJARAH

Koperasi Syariah BENTENG MIKRO INDONESIA awalnya adalah Lembaga Pembiayaan Pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (LPP-UMKM) yang merupakan artikulasi simpulan studi identifikasi skim-skim pembiayaan bagi pelaku UMKM yang dilakukan oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tangerang dan Lembaga Sumberdaya Informasi Institut Pertanian Bogor (LSI-IPB) pada tahun 2002;
Cabang pertama adalah LPP-UMKM Sukadiri berdiri pada bulan Juni 2003 dengan wilayah kerja Desa Pekayon dan Desa Sukadiri Kecamatan Sukadiri, atas kerjasama Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Kabupaten Tangerang dengan Lembaga Sumberdaya Institut Pertanian Bogor (LSI-IPB);
Sistem pelayanan pembiayaan yang diterapkan adalah Modifikasi Pola Grameen Bank yang didirikan oleh Prof. Dr. Muhammad Yunus yang berkewarganegaraan Bangladesh kelahiran Chittagong 28 Juni 1940, Grameen Bank pertama kali dikembangkan di Desa Jobra Bangladesh tahun 1976 dimana sumber modalnya berupa pinjaman dari Janata Bank salah satu Bank konvensional yang ada di Bangladesh. Dan atas jasa dan pengabdiannya dunia telah memberikan penghargaan NOBEL PERDAMAIAN 2006 kepada Grameen BankGrameen berasal dari bahasa Bengali yang berarti Desa, maka secara harfiah Grameen Bank adalah Bank Desa;
Di Indonesia tahun 1989 dikembangkan di Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor, Jawa Barat oleh Dr. Ir. H. Mat Syukur, MS. (yang membawa dan mengenalkan Pola Grameen Bank ke Pemda Kabupaten Tangerang) sebagai cikal bakal berdirinya LPP-UMKM Kabupaten Tangerang. Beliau juga telah mengembangkan di berbagai wilayah di Indonesia seperti: Bekasi, Kepulauan Seribu, Brebes, Batang, Saum Laki (Maluku Tenggara), Tabalolong (Kupang/NTT), dan tahun 2002 di Kecamatan Mangunharjo dan Bandarharjo Kota Semarang serta Kecamatan Kronjo dan Kemiri Kabupaten Tangerang;
Melalui Rapat Anggota tanggal 20 Maret 2013 berubah Badan Hukum menjadi Koperasi Jasa Keuangan Syariah dengan nama KPP-UMKM Syariah dengan Akte Pendirian Nomor : 03 Tanggal 05 April 2013 dengan Badan Hukum pada tanggal 12 April 2013 Nomor : 518/11/BH/XI.3/KUMKM/2013; Pada Bulan April 2014 mengalami Perubahan Anggaran Dasar dan berganti nama menjadi Koperasi KPP-UMKM Syariah dengan Akte Pendirian Nomor: 326 Tanggal 11 April 2014 dengan Badan Hukum Tanggal 10 Oktober 2014 Nomor : 518/11A/PAD/XI.3/KUMKM/2014;
Pada Bulan November 2015 mengalami Perubahan Anggaran Dasar dan berganti nama menjadi Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah BENTENG MIKRO INDONESIA dengan Akte Pendirian Nomor : 01 Tanggal 14 September 2015 dengan Badan Hukum Tanggal 04 Nopember 2015 Nomor : 213/PAD/M.KUMKM.2/XI/2015;
Sistem Operasional Simpanan, Pinjaman dan Pembiayaan menggunakan Model BMI Syariah, yaitu sebuah skema pelayanan dengan 5(lima) instrumen pemberdayaan berupa Sedekah, Pinjaman, Pembiayaan, Simpanan dan Investasi melalui pengembangan budaya menabung dan pemberdayaan Zakat, Infaq, Sedekah, Wakaf (ZISWAF). Dengan tujuan untuk kemandirian yang berkarakter dan bermartabat sesuai prinsip-prinsip syariah dalam menciptakan Kemaslahatan dibidang Ekonomi, Pendidikan, Kesehatan, Sosial dan Spiritual.

ARTI NAMA

1.   KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARIAH (KSPPS) adalah koperasi yang kegiatan usahanya meliputi simpanan, pinjaman dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infaq/sedekah, dan wakaf dan disingkat menjadi Koperasi Syariah (Kopsyah);
2.   BENTENG mempunyai makna :
·         Koperasi ini lahir dan berkedudukan di Tangerang, karena BENTENG merupakan  nama lain untuk Tangerang;
·         Benteng merupakan pertahanan atau perisai.
3.   MIKRO mempunyai makna : Koperasi ini merupakan koperasi masyarakat yang fokus melayani usaha mikro.
4.   INDONESIA mempunyai makna : Koperasi ini akan melayani seluruh masyarakat Indonesia.

ARTI LOGO

1.   Empat sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud:
o    Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
o    Sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan;
o    Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
o    Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
2.   Padi dan Kapas yang mengililingi rumah dan air dibawahnya memiliki makna bahwa tujuan dari koperasi adalah untuk kesejahteraan anggota dengan kecukupan sandang, pangan, papan dan tersedianya kebutuhan air dan sanitasi yang sehat;
3.   Lambang dalam bentuk teks Koperasi Syariah Banteng Mikro Indonesia memiliki makna sebagai singkatan nama untuk memudahkan penyebutan dan sosialisasi.

VISI
Menjadi Koperasi Syariah yang mandiri, berkarakter dan bermartabat untuk kemaslahatan anggota dan masyarakat.
MISI
1.   Mengelola koperasi simpan pinjam pembiayaan syariah secara modern dan profesional sesuai dengan prinsip-prinsip dan jati diri koperasi;
2. Memberikan pelayanan prima untuk kemaslahatan anggota melalui Sodaqoh, Pinjaman, Pembiayaan, Simpanan dan investasi;
3.  Memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan kualitas hidup anggota dan masyarakat dalam bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial dan spiritual;
4.   Meningkatkan jejaring kerjasama antar koperasi dan lembaga lain baik dalam maupun luar negeri;
5.   Membangun sistem koperasi syariah inklusif.

STRUKTUR ORGANISASI


PELAYANAN

Kopsyah BMI masuk kelompok Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah, dengan menyediakan pelayanan kepada semua anggota yang meliputi :
  1. Fasilitas Simpanan berbasis syariah;
  2. Fasilitas Pinjaman berbasis syariah; dan
  3. Fasilitas Pembiayaan berbasis syariah.
Pelayanan Pinjaman/Pembiayaan meliputi :
  1. Pembiayaan Produktif; dan
  2. Pembiayaan Investasi.  

Pelayanan Simpanan meliputi :

  1. Simpanan Modal Usaha :
    • Simpanan Pokok
    • Simpanan Wajib
  2. Simpanan Modal Kerja :
    • Simpanan Sukarela; dan
    • Simpanan Investasi (Berjangka, Sanitasi, Air, Pendidikan, Umroh, Haji dan Qurban)



Behind The Web














Featured Posts

Featured Posts

Featured Posts

Popular Posts

Popular Posts