MAKALAH
KASUS PELANGGARAN PADA TRANSPORTASI ONLINE UBER
ETIKA
BISNIS
Disusun oleh:
KELOMPOK
7
Adila Jihan R (
10216164 )
Suci Rachmadiah (
17216165 )
Tika Rachmawati (
17216392 )
Tandri
Frilian Aulian ( 17216289 )
Nur
Kahfi Adha ( 15216552 )
FAKULTAS
EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2019
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, puji syukur kami panjatkan atas kesempatan yang diberikan
sehingga kami mampu menyelesaikan makalah ini. Dalam pembuatan serta
penyelesaian makalah ini tentu tidak terlepas dari berbagai kendala yang
terjadi, namun dengan usaha dan kerja keras yang tidak sedikit makalah ini
akhirnya mampu kami sajikan, bagi pembaca yang benar-benar berkeinginan mencari
ilmu khususnya dibidang ETIKA BISNIS.
Pada
kesempatan kali ini kami juga ingin menyampaikan terimakasih pada dosen kami,
dan teman-teman yang secara langsung ataupun membantu kami menyelesainkan
makalah ini. Kritik dan saran yang sifatnya membangun penyempurnaan isi makalah
ini sangat kami harapkan dan nantikan, agar kiranya dapat menjadi acuan untuk
pembuatan makalah berikutnya akhir kata kami ucapkan terimakasih.
Tangerang, 19
Juni 2019
Penyusun
DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN
JUDUL................................................................................... i
KATA PENGANTAR ............................................................................... ii
DAFTAR ISI................................................................................................ iii
BAB I : PENDAHULUAN..................................................................... 1
1.1 Latar
Belakang .................................................................... 2
1.2 Rumusan Masalah................................................................ 2
1.3 Tujuan .................................................................................. 2
BAB II : PEMBAHASAN ....................................................................... 3
2.1
Pengertian
Etika Bisnis........................................................ 3
2.2
Bisnis
dan Etika................................................................... 8
2.3
Profil
Perusahaan.................................................................. 10
2.4 Kasus Perusahaan................................................................. 12
2.5 Analisis
Timbulnya Pelanggaran Etika Bisnis......................
17
2.6 Analisis
Berdasarkan Teori Etika Bisnis.............................. 17
2.7
Perusahaan Menyelesaikan Kasus Tersebut......................... 17
2.8 Kerugian
Perusahaan............................................................ 19
2.9 Langkah
selanjutnya yg dilakukan perusahaan.................... 19
2.10 Pelanggaran Kasus dan Pasal.............................................. 19
BAB III : PENUTUP................................................................................. 21
3.1 Kesimpulan........................................................................... 21
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................. 22
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Dalam
menjalankan bisnisnya suatu perusahaan pasti ingin mendapatkan profit yang
besar dari penjualannya. Maka para pelaku bisnis diberi kebebasan yang luas
dalam melakukan kegiatan atau mengembangkan diri. Dengan kata lain, pelaku
bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar.
Peluang-peluang yang diberikan pemerintah telah memberi kesempatan pada
sejumlah usaha tertentu dalam menguasai pangsa pasar secara tidak wajar. perusahaan bisnis yang baik harus memiliki etika dan tanggung jawab sosial
yang baik. Etika bisnis adalah pengetahuan tentang tata cara ideal pengaturan
dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku
secara ekonomi/sosial, dan penerapan norma dan moralitas ini menunjang maksud
dan tujuan kegiatan bisnis. Munculnya
kasus pelanggaran etika diantaranya, dalam hal mendapatkan ide usaha,
memperoleh modal, melaksanakan proses produksi, pemasaran produk, penentuan
harga, pembagian keuntungan, pembayaran pajak, penetapan mutu, pembajakan
tenaga professional, blow-up proposal proyek, penguasaan pangsa pasar dalam
satu tangan, persengkokolan, mengumumkan propektis yang tidak benar. Biasanya
faktor keuntungan menjadi pendorong terjadinya perilaku tidak etis dalam
berbisnis.
1.2 Rumusan
Masalah
Adapun rumusan masalah
dalam makalah ini adalah:
1.
Bagaimana
kasus terjadi?
2.
Bagaimana
perusahaan menyelesaikan kasus tersebut?
3.
Apa
saja kerugian yang ditimbulkan bagi perusahaan?
4.
Apa
saja langkah selanjutnya yang ditempuh perushaan?
1.3 Tujuan
Adapun
tujuan dalam makalah ini adalah:
- . Untuk mengetahui kasus yang terjadi
- . Untuk mengetahui perusahaan dalam menyelesaikan kasus tersebut
- Untuk mengetahui kerugian yang ditimbulkan bagi perusahaan
- Untuk mengetahui langkah selanjutnya yang ditempuh perusahaan
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Etika Bisnis
Etika berasal dari kata Yunani ‘Ethos’
(jamak – ta etha), berarti adat istiadat. Etika berkaitan dengan kebiasaan
hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat. Etika
berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yang baik, aturan hidup yang baik
dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang
lain atau dari satu generasi ke generasi yang lain.
Menurut para ahli maka etika tidak lain
adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya
dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim
juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma,
nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik.
Tujuan etika dalam pandangan filsafat ialah mendapatkan ide yang sama bagi
seluruh manusia disetiap waktu dan tempat tentang ukuran tingkah laku yang baik
dan buruk sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran manusia. Akan tetapi
dalam usaha mencapai tujuan itu, etika mengalami kesulitan, karena pandangan
masing-masing golongan dunia ini tentang baik dan buruk mempunyai ukuran
(kriteria) yang berlainan. Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika
(studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika
terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).
Etika sebagai filsafat moral tidak
langsung memberi perintah konkret sebagai pegangan siap pakai.
Etika
dapat dirumuskan sebagai refleksi kritis dan rasional mengenai :
a. Nilai
dan norma yang menyangkut bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia
b. Masalah
kehidupan manusia dengan mendasarkan diri pada nilai dan norma moral yang umum
diterima
Etika memberi
manusia pegangan dalam menjalani kehidupan di dunia. Ini berarti tindakan
manusia selalu mempunyai tujuan tertentu yang ingin dicapainya. Berikut ini dua
macam teori etika, yaitu sebagai berikut.
a.
Etika Deontologi
Istilah ‘deontologi’ berasal dari kata
Yunani deon, yang berarti kewajiban. Karena itu, etika deontologi ini menekankan
kewajiban manusia untuk bertindak secara baik. Misanya, suatu tindakan bisnis
akan dinilai baik oleh etika deontologi bukan karena tindakan itu mendatangkan
akibat baik bagi pelakunya, melainkan karena tindakan itu sejalan dengan
kewajiban si pelaku. Seperti, memberikan pelayanan yang baik kepada semua
konsumen, dan sebagainya. Atas dasar itu, etika deontologi sangat menekankan
motivasi, kemauan baik dan watak yang kuat dari pelaku.
‘Mengapa perbuatan ini baik dan
perbuatan itu harus ditolak sebagai buruk’, deontologi menjawab : ‘karena
perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dan karena perbuatan kedua dilarang’.
Yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban. Pendekatan
deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah
satu teori etika yang terpenting.
Ada
tiga prinsip yg harus dipenuhi :
- Supaya tindakan punya nilai moral, tindakan ini harus dijalankan berdasarkan kewajiban.
- Nilai moral dari tindakan ini tidak tergantung pada tercapainya tujuan dari tindakan itu melainkan tergantung pada kemauan baik yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan itu, berarti kalaupun tujuan tidak tercapai, tindakan itu sudah dinilai baik.
- Sebagai konsekuensi dari kedua prinsip ini, kewajiban adalah hal yang niscaya dari tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat pada hukum moral universal.
Bagi Kant, Hukum Moral ini dianggapnya
sbg perintah tak bersyarat (imperatif kategoris), yang berarti hukum moral ini
berlaku bagi semua orang pada segala situasi dan tempat.
Perintah Bersyarat adalah perintah yang
dilaksanakan kalau orang menghendaki akibatnya, atau kalau akibat dari tindakan
itu merupakan hal yang diinginkan dan dikehendaki oleh orang tersebut. Perintah
Tak Bersyarat adalah perintah yang dilaksanakan begitu saja tanpa syarat
apapun, yaitu tanpa mengharapkan akibatnya, atau tanpa mempedulikan apakah
akibatnya tercapai dan berguna bagi orang tersebut atau tidak.
b.
Etika Teleologi
Etika Teleologi, dari kata Yunani, telos
= tujuan, yaitu mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang
mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh
tindakan itu.
Misalnya, mencuri bagi teleologi tidak
dinilai baik atau buruk berdasarkan tindakan, melainkan oleh tujuan dan akibat
dari tindakan itu. Kalau tujuannya baik, maka tindakan itu dinilai baik.
Seperti, seorang anak kecil yang mencuri demi biaya pengobatan ibunya yang
sedang sakit. Atas dasar ini, dapat dikatakan bahwa etika teleologi lebih
situasional, karena tujuan dan akibat suatu tindakan bisa sangat tergantung
pada situasi khusus tertentu.
Dua
aliran etika teleologi :
•
Egoisme Etis
Inti pandangan egoisme adalah bahwa
tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan
memajukan dirinya sendiri. Satu-satunya tujuan tindakan moral setiap orang
adalah mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya. Egoisme ini baru
menjadi persoalan serius ketika ia cenderung menjadi hedonistis, yaitu ketika
kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai
kenikmatan fisik yg bersifat vulgar.
•
Utilitarianisme
Berasal dari bahasa latin utilis yang
berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika
membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang
melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.
Dalam rangka pemikiran utilitarianisme,
kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah “the greatest
happiness of the greatest number”, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang
terbesar. Utilitarianisme , teori ini cocok sekali dengan pemikiran ekonomis,
karena cukup dekat dengan Cost-Benefit Analysis. Manfaat yang dimaksudkan
utilitarianisme bisa dihitung sama seperti kita menghitung untung dan rugi atau
kredit dan debet dalam konteks bisnis.
Utilitarianisme,
dibedakan menjadi dua macam :
1.
Utilitarianisme Perbuatan (Act Utilitarianism)
2.
Utilitarianisme Aturan (Rule Utilitarianism)
c.
Teori Hak
Dalam pemikiran moral dewasa ini
barangkali teori hak ini adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk
mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku. Teori Hak merupakan
suatu aspek dari teori deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan
kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang sama. Hak didasarkan atas martabat
manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena itu hak sangat cocok dengan
suasana pemikiran demokratis.
d.
Teori Keutamaan (Virtue)
Memandang sikap atau akhlak seseorang.
Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah
hati dan sebagainya. Keutamaan bisa didefinisikan sebagai berikut : disposisi
watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan dia untuk bertingkah laku
baik secara moral.
Contoh
keutamaan :
a.
Kebijaksanaan
b.
Keadilan
c.
Suka bekerja keras
d.
Hidup yang baik
Keutamaan-keutamaan
yang dimilliki manajer dan karyawan sejauh mereka mewakili perusahaan, adalah :
Keramahan, Loyalitas, Kehormatan dan Rasa malu. Keramahan merupakan inti
kehidupan bisnis, keramahan itu hakiki untuk setiap hubungan antar manusia, hubungan
bisnis tidak terkecuali. Loyalitas berarti bahwa karyawan tidak bekerja
semata-mata untuk mendapat gaji, tetapi mempunyai juga komitmen yang tulus
dengan perusahaan. Kehormatan adalah keutamaan yang membuat karyawan menjadi
peka terhadap suka dan duka serta sukses dan kegagalan perusahaan. Rasa malu
membuat karyawan solider dengan kesalahan perusahaan.
2.2 Bisnis dan Etika
Mitos Bisnis Amoral, mengungkapkan suatu keyakinan
bahwa antara bisnis dan moralitas atau etika tidak ada hubungan sama sekali.Etika
justru bertentangan dengan bisnis dan akan membuat pelaku bisnis kalah dalam
persaingan bisnis yang ketat
Orang bisnis tidak perlu memperhatikan
imbauan-imbauan, norma-norma dan nilai moral.
Argumen:
Bisnis adalah suatu persaingan, sehingga pelaku
bisnis harus berusaha dengan segala cara dan upaya untuk bisa menang.
Aturan yang dipakai dalam permainan penuh
persaingan, berbeda dari aturan yang dikenal dalam kehidupan sosial sehingga
tidak bisa dinilai dengan aturan moral dan sosial.
Orang bisnis yang mau mematuhi aturan moral atau
etika akan berada pada posisi yang tidak menguntungkan.
Mitos
bisnis amoral tidak sepenuhnya benar:
Beberapa
perusahaan ternyata bisa berhasil karena memegang teguh kode etis dan komitmen
moral tertentu.
Bisnis
adalah bagian aktivitas yang penting dari masyarakat, sehingga norma atau nilai
yang dianggap baik dan berlaku di masyarakat ikut dibawa serta dalam kegiatan
bisnis.Harus dibedakan antara legalitas dan moralitas
Keutamaan
Etika bisnis:
Dalam bisnis modern, para pelaku bisnis
dituntut untuk menjadi orang-orang profesional di bidangnya. Perusahaan yang
unggul bukan hanya memiliki kinerja dalam bisnis,manajerial dan finansial yang
baik akan tetapi juga kinerja etis dan etos bisnis yang baik.
Dalam persaingan bisnis yang sangat
ketat,maka konsumen benar-benar raja Kepercayaan konsumen dijaga dengan
memperlihatkan citra bisnis yang baik dan etis.
Dalam sistem pasar terbuka dengan peran
pemerintah yang menjamin kepentingan dan hak bagi semua pihak, maka perusahaan
harus menjalankan bisnisnya dengan baik dan etis
Sasaran
dan Lingkup Etika Bisnis:
Etika bisnis bertujuan untuk menghimbau
pelaku bisnis agar menjalankan bisnisnya secara baik dan etis.
Untuk menyadarkan masyarakat khususnya
konsumen, buruh atau karyawan dan masyarakat luas akan hak dan kepentingan
mereka yang tidak boleh dilanggar oleh praktek bisnis siapapun juga.
Etika
bisnis juga berbicara mengenai sistem ekonomi yang sangat menentukan etis
tidaknya suatu praktek bisnis
Prinsip-prinsip
Etika Bisnis:
1.
Prinsip otonomi
Otonomi
adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak
berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk
dilakukan.
2.
Prinsip Kejujuran
a.
Kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak
b. Kejujuran
dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding
c.
Kejujuran dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan
3.
Prinsip Keadilan
Prinsip
keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan
aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional objektif dan dapat
dipertanggung jawabka.
4.
Prinsip saling menguntungkan
Menuntut agar bisnis menguntungkan semua pihak.
5.
Integritas moral
Prinsip
ini dihayati sebagai tuntutan internal dalam pelaku bisnis.
6.
Tanggung jawab
Tanggung
jawab mensyaratkan bahwa orang yang melakukan
tindakan tertentu memang mau dan bersedia melakukan tindakan itu.
2.3 Profil
Perusahaan
Uber
Technologies Inc. adalah perusahaan jaringan transportasi asal San Francisco,
California, yang menciptakan aplikasi penyedia transportasi yang menghubungkan
penumpang dengan sopir kendaraan sewaan serta layanan tumpangan. Perusahaan ini
mengatur layanan penjemputan di berbagai kota di seluruh dunia. Wikipedia
Didirikan: Maret 2009,
San Francisco, California, Amerika
Kantor Pusat: San
Francisco, California, Amerika
Pendiri: Travis
Kalanick, Garrett Camp
Pemilik: Travis
Kalanick, Garrett Camp, Ryan Graves
Sejarah
Uber yang didirikan oleh Travis Kalanick’s Warpath, Uber merupakan sebuah
perusahaan rintisan. Selain perusahaan rintisan, Uber juga merupakan sebuah
perusahaan yang bergerak pada industri atau jasa transportasi asal San
Fransisco, California. Nama Uber muncul dari suatu pemikiran Travis Kalanick
Wapath beserta temanya Garret Campt. Awal mulanya pada malam bersalju tahun
2008 di Paris, saat itu Travis dan Garret tidak mendapatkan Taxi. Akhirnya
keduanya berpikir untuk memecahkan situasi tersebut dengan membuat aplikasi
yang dapat menghubungkan antara pengemudi dengan penumpang. Sebelumnya nama
Uber, perusahaan yang bergerak pada industri / jasa transportasi ini bernama
UberCab. Pendiri dari perusahaan ini terdapat dua orang, yakni Travis Kalanick
dan Garret Camp pada bulan maret 2009. Tiga bulan kemudian, Uber pun
meluncurkan aplikasi. Garret selaku teman seperjuangan Travis, juga memberikan
sumbangsih yang besar pada Uber. Selain sebagai pendiri dan CEO Uber, ia juga
merupakan pendiri StumbleUpon. Pada tahun 2009 itu juga, Uber menerima dana
sebesar US$ 1,25 juta. Setelah aplikasi Uber meluncur dalam versi beta di
seluruh lapisan masyarakat tepatnya pada musim panas tahun 2010, aplikasi
tersebut meluncur resmi di San Fransisco pada tahun berikutnya. Sebelum Travis
diangkat sebagai CEO Uber, nyatanya Ryan Graves yang menjabat yang menjabat
sebagai sebagai CEO Uber. Ryan pun tak menjabat lama, karena pada akhir tahun
ia pun mengundurkan diri dan jabatannya digantikan oleh Travis. Pada akhir tahun
2011, Uber menghasilkan dana sebesar US$ 44,5 juta. Pada tahun itu pula nama
UberCab berubah menjadi Uber. Cakupan Uber diperluas hingga ke Paris. Paris
merupakan kota pertama yang mengenakan layanan Uber pada bulan Desember 2011.
Sebelumnya para sopir Uber Taxi mengendarai mobil Lincoln Town Car, Cadillac
Escalade, BMW 7 Series, dan Mercedes Benz S550. Lalu sejak tahun 2012, Uber
meluncurkan UberX. UberX merupakan pengayaan jenis mobil yang dilakukan
perusahaan Uber, agar dapat merangkul dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat
di seluruh dunia. Pada tahun yang sama, Uber memperluas bisnisnya dengan
menerima tumpangan menggunakan taksi. Pada tahun ini pun aplikasi Uber telah
masuk kota Toronto di Kanada, penambahan Driver Uber pun bertambah hingga 90
orang di London. Aplikasi Uber berkembang pesat ke pasar luar negri pada tahun
2012 – 2013.
Uber
sendiri masuk ke Indonesia pada 13 Agustus 2014, awalnya Uber baru melayani
pelanggannya di kawasan CBD seperti Kuningan atau Sudirman, Jakarta. Skema Uber
di Indonesia pun masih sama seperti di luar negeri. Uber tidak memiliki mobil
sendiri, mobil-mobil tersebut berasal dari rekanan Uber yang disewa. Cara
pemesanannya pun layaknya memesan taksi pada umumnya, pengguna diminta
registrasi yang berisikan data pribadi dan nomor kartu kredit untuk pembayaran.
Untuk memesannya pun cukup mengaktifkan fitur GPS dan nama supir beserta nomor
plat mobil pun dapat langsung terlihat. Mobil-mobil yang ada pun tergolong
mobil mewah, sebut saja Toyota Alphard, Camry, hingga Mercedes Benz S-Class,
dan semuanya plat hitam dan tanpa ada tulisan “taksi” satu pun pada badan
mobil. (Krisnadi, 2016).
2.4 Kasus
Perusahaan
a
Kasus
yang terjadi di Amerika Serikat
1. Budaya
Seksisme di Lingkungan Kerja
Seksisme dan diskriminasi gender
merupakan kasus paling sering mendera Uber. Kasus peremehan berdasarkan gender
semacam ini pertama kali mencuat saat Kalanick melempar lelucon bernada
seksisme pada sebuah wawancara kepada Esquire.
Kasus berikutnya adalah candaan seksisme
oleh anggota direksi Uber bernama David Bonderman. Candaan itu diutarakan dalam
rapat pleno mengenai perombakan kultur perusahaan melawan aksi pelecahan
seksual. Beberapa jam setelah melontarkan lelucon seksisme itu, Bonderman
meminta maaf dan mundur dari jabatannya.
Namun kasus seksisme terbesar yang
memukul Uber adalah pengakuan seorang mantan karyawati bernama Susan Fowler.
Pada hari-hari pertama ia bekerja, ia mengaku menerima pelecehan seksual dari
atasannya. Saat ia melaporkan kejadian yang menimpanya, Fowler malah diabaikan.
Dalam blog yang ia tulis, Fowler menuduh Uber memiliki budaya kerja yang sangat
seksisme. Akibat pengakuan Fowler ini, Uber mengadakan investigasi menyeluruh
di tubuh internal mereka.
2. Tuduhan
Penipuan
Pada Januari 2017, Komisi Perdagangan
Federal AS menjatuhi denda kepada Uber karena mereka tidak memberikan upah
kepada mitra pengemudi yang sesuai dengan janji mereka di iklannya. Akibat
hukuman ini, Uber membayar denda sebesar US$20 juta. Hal ini juga terjadi di
New York City, ketika Uber akhirnya membayar puluhan juta dolar AS untuk
pengemudi di kota itu karena memberi upah di bawah ambang layak.
Tuduhan serupa juga
terjadi ketika Uber ketahuan mengelabui penegak hukum secara sistematis dengan
teknologi bernama Greyball. Teknologi itu mereka gunakan untuk mengakali pejabat
hukum ketika operasional mereka melanggar peraturan. Greyball ini memakai data
geolokasi, informasi kartu kredit, dan akun media sosial, dari individu yang
mereka bidik.
3. Kampanye
#DeleteUber
Reputasi Uber terpukul berat pada awal
tahun ini ketika kampanye #DeleteUber menjadi viral. Kampanye itu muncul karena
Uber dituduh memanfaatkan momen mogok bersama para pengemudi taksi umum juga
Lyft yang memprotes otoritas bandara New York City menahan imigran Muslim yang
hendak masuk ke dalam kota. Akibat kampanye ini setidaknya 500.000 pengguna
menghapus akun Uber mereka.
4. Kecerobohan Kalanick
Sebagai CEO, Travis Kalanick jelas
berperan besar terhadap kesuksesan bisnis Uber. Namun sebagai individu, ia kadang
terkesan tak punya kendali.
Pertama adalah keputusan Kalanick
bergabung dalam dewan penasihat Presiden AS Donald Trump. Keputusan itu dihujat
karena Uber dianggap mendukung kebijakan Trump yang diskriminatif terhadap kaum
minoritas AS. Setelah menerima desakan kuat, ia akhirnya mundur dari dewan
tersebut.
Kesalahan Kalanick selanjutnya adalah
saat berkonflik dengan pengemudi Uber yang ia tumpangi. Pengemudi yang
mengenali Kalanick sebagai CEO Uber lantas memprotes tarif Uber bagi mitra
pengemudi.
Sebagai balasan Kalanick malah
menghardik. "Beberapa orang tidak bertanggung jawab atas masalah mereka
sendiri. [...] Mereka menyalahkan orang lain atas kehidupannya sendiri. Semoga
beruntung!"
Kalimat tersebut Kalanick ucapkan
sembari membanting pintu mobil. Setelah terungkap ke publik, ia akhirnya
meminta maaf dan sebagai pemimpin perusahaan berniat untuk memberikan solusi.
5. Bisnis
yang Menghalalkan Segala Cara
Google marah besar karena salah satu
rahasia produk Waymo dicuri oleh Uber. Waymo adalah proyek mobil swakemudi
Google. Mereka menuduh seorang bekas karyawan mereka bernama Anthony
Levandowski yang hijrah ke Uber membawa serta dokumen rahasia itu. Ia lantas
menerapkannya ke proyek mobil swakemudi Uber. Tak lama kemudian, Uber memecat
Levandowski.
Lyft adalah kompetitor utama Uber di AS.
Selama persaingan bisnis, Uber diketahui membuat program rahasia bernama Hell
untuk memata-matai Lyft. Program itu mereka pakai untuk membujuk pengemudi Lyft
agar pindah ke Uber.
Deretan permainan kotor Uber inilah yang
lantas membuat jajaran investor Uber mendesak perubahan pimpinan yang
mencemarkan budaya kerja Uber, seperti ditulis The Guardian.
b
Kasus
yang terjadi di Indonesia
kutip dari Bloomberg, Rabu (20/9/2017),
akhir 2016 lalu Uber bermasalah di Indonesia terkait lokasi kantor mereka.
Lokasi tersebut dipermasalahkan karena berada di zona yang tak diperuntukkan
untuk bisnis.
Sumber
yang dikutip Bloomberg menyebut seorang karyawan Uber memberi sogokan ke polisi
agar mereka tetap bisa beroperasi di lokasi tersebut. Uang sogokan tersebut
kemudian muncul dalam laporan pengeluaran Uber, dan dideskripsikan sebagai
sogokan ke pihak berwajib lokal.
Setelah
itu, masih dari sumber yang sama, Uber memecat karyawannya itu. Ia adalah Alan
Jiang, bos Uber Indonesia saat itu. Alan dipecat karena ia adalah orang yang
menyetujui laporan pengeluaran tersebut. Alan sendiri belum memberi komentar
soal hal ini.
Uber
mengetahui masalah ini, namun mereka memutuskan untuk tak melaporkannya
pemerintah AS. Setelah terendus oleh Departemen Hukum AS Uber akhirnya mengakui
kejadian yang terjadi di Indonesia itu.
Pemerintah akhirnya memilih solusi final
buat masalah transportasi berbasis aplikasi dan transportasi konvensional.
Solusi itu didapat setelah pada Kamis (24/3) Kementerian Koordinator Politik,
Hukum, dan Keamanan menggelar rapat bersama Kementerian Perhubungan,
Kementerian Kominfo, Uber, Go-Jek, Grab dan pihak terkait lainnya.
Solusinya,
transportasi berbasis aplikasi harus menaati Undang-Undang No. 22/2009 tentang
Lalu Lintas Angkutan Jalan. Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, menyatakan syarat-syarat
yang harus dipenuhi sesuai UU No. 22/2009, antara lain harus berbadan hukum,
terdaftar di pemerintahan daerah, dan memiliki izin sebagai sarana
transportasi.
Selain
memiliki opsi untuk membuat badan hukum, Jonan mengatakan Grab dan Uber juga bisa
bekerja sama dengan badan hukum di bidang transportasi.
para
pengemudinya pun diharuskan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A Umum untuk
digunakan sebagai kendaraan umum. Pemerintah tidak mempermasalahkan mobil
rental yang berpelat hitam sebagai moda angkutan Uber dan Grab asalkan
kendaraannya harus melalui uji kir. Uji kir diperlukan karena untuk keselamatan
penumpang. "Ini undang-undang yang mengatur begitu," kata Jonan.
Jonan
menyebut, pendaftaraan menjadi badan hukum ini dilakukan di pemerintah daerah.
Bukan di Kementerian Perhubungan. Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama,
meminta Uber dan Grab memenuhi aturan yang berlaku. Bila semua sudah
dilaksanakan, akan segera diberi izin resmi. "Nanti kami legalin,"
kata dia, seperti dikutip Detik.com.
Sedang
untuk tarif, akan dilakukan pengaturan. Pastinya sesuai pasar. "Nanti kita
akan bicarakan, duduk bersama," ujarnya.
Menkominfo
Rudiantara, dikutip dari Merdeka.com, menyatakan jika perusahaan transportasi
berbasis online tak berizin, tanpa KIR, dan pajak, maka pihaknya akan menutup
aplikasinya.
2.5
Analisis
Timbulnya Pelanggaran Etika Bisnis
Hubungan antar sesama trasnportasi online dapat terjalin
berdasarkan pada etika bisnis. Persaingan usaha yang ketat sejatinya tetap
dapat menguntungkan semua pihak apabila masing-masing pihak mematuhi “etika
bisnis”. Adapun yang cocok untuk digunakan sebagai etika bisnis tersebut adalah
tidak menjadikan persaingan tarif yang tidak sehat dan menjadi predator bagi
sesama transportasi online.
Hubungan antara transportasi online dengan pengguna
trasnportasi online dapat diatur dengan etika bisnis. Apabila etika bisnis
benar-benar diterapkan, maka tidak ditemukan lagi adanya penipuan-penipuan
berbasis bisnis transportasi online. Etika
bisnis dapat mencegah terjadinya praktik‐praktik
ini dan menjaga kepentingan bagi
masing‐masing pihak.
2.6
Analisis
Berdasarkan Teori Etika Bisnis
Berdasarkan
landasan teori yang telah dijelaskan terdapat pelanggaran yang telah dilanggar
pada saat berjalannya usaha taksi uber ini, yaitu etika teleologi karena di
etika ini akan menimbulkan sebab-akibat dari diadakannya usaha taksi uber
tersebut, yang kedua etika deontologi yaitu etika yang dilaksanakannya dengan
dorongan kewajiban berbuat baik disini dorongan berbuat baiknya hanya karena melihat
dari keadaan lingkungan karena memang dibutuhkannya transportasi yang mudah untuk
dipesan, dan yang terakhir etika relatifisme yaitu etika yang dianggap benar
bagi sebagian orang, namun anggapan tersebut tidak dianggap benar bagi sebagian
pihak contohnya Organisasi Angkutan Darat.
2.7
Perusahaan
Menyelesaikan
Kasus
Tersebut
Setelah uber mangalami banyak kasus yang terjadi kemudian
uber memiliki banyak saingan di wilayah asia tenggara. Persiapan
menuju IPO pada 2019 hingga 'lelahnya' mereka dengan persaingan yang terlampau
ketat menjadi sejumlah alasan Uber untuk mengibarkan bendera putih di Asia
Tenggara. Menyerah menghadapi persaingan dengan Grab serta Go-Jek.
Uber
resmi menyerah di pasar Asia Tenggara setelah menyerahkan seluruh unit
bisnisnya di kawasan tersebut kepada Grab, yang notabene merupakan pesaingnya,
dengan menyisakan kepemilikan Uber terhadap 27,5% bagian saham gabungan
keduanya. Ini merupakan kegagalan ketiga perusahaan
asal California tersebut dalam mencoba peruntungan di luar pasar Amerika Utara.
Sebelumnya,
Uber telah menjual unit bisnisnya di China kepada Didi Chuxing pada 2016,
sekaligus menyisakan mereka 17,5% bagian saham dari perusahaan asal Beijing
tersebut. Lalu, Uber juga sudah menyerahkan seluruh operasionalnya di Rusia
kepada Yandex, dengan imbalan 37% bagian dari saham gabungan keduanya.
CEO
Uber, Dara Khorowshahi, mengatakan bahwa mundurnya Uber dari pasar Asia
Tenggara dikarenakan perusahaan yang dipimpimpinnya memiliki batasan dalam
mendominasi sektor transportasi online di sejumlah negara di dunia. Dara juga
optimis bahwa kepemilikan saham Uber di gabungan bisnis mereka dengan Grab,
Didi Chuxing, dan Yandez akan terus tumbuh.
Selain
itu, dengan mundurnya Uber dari persaingan di Asia Tenggara diharapkan mampu
menyeimbangkan neraca keuangannya demi rencana mereka untuk melantai di bursa
saham, atau IPO, pada 2019 mendatang. Terlebih, Uber sudah menggelontorkan
sekitar USD 10,7 miliar sejak didirikan sembilan tahun lalu.
Dengan
demikian, terhitung sejak 9 April 2018, semua layanan Uber di Asia Tenggara
hanya bisa diakses melalui aplikasi Grab, termasuk pengguna Indonesia.
2.8 Kerugian
Perusahaan
Keuangan
memang menjadi masalah tersendiri bagi Uber dalam beberapa waktu terakhir.
Tahun 2017, mereka mengalami kerugian hingga USD 4,5 miliar, hampir dua kali
lipat dari yang terjadi pada 2016, yaitu USD 2,8 miliar.
Meski
begitu, mereka masih mampu bertahan dengan pendapatan mencapai USD 11,1 miliar
pada Kuartal IV 2017. Uber pun mengakhiri tahun tersebut dengan kas USD 6
miliar dalam bentuk uang tunai.
2.9
Langkah
selanjutnya yg dilakukan perusahaan
Uber
akan mempertahankan 27,5 persen saham di Grab, sedangkan CEO Uber Dara
Khosrowshahi akan merapat dengan dewan direksi Grab. Kepastian kesepakatan
kedua perusahaan transportasi online diumumkan pada Senin (26/3/2018). Dalam
keterangan resminya, Grab dan Uber menjanjikan akan bekerja sama untuk proses
pemindahan mitra pengemudi, penumpang, pelanggan, rekanan pengantaran, hingga
merchant yang ada di aplikasi Uber ke aplikasi Grab.
Uber
juga menjual bisnisnya ke perusahaan ride-sharing lokal China, Didi Chuxing,
dengan persentase 17,5 yang dipertahankan Uber. Bisnisnya di Rusia pun
dialihkan ke Yandex pada tahun 2017 dengan besaran 37 persen saham yang
dimiliki Uber.
2.10 Pelanggaran
Kasus dan Pasal
a.
UU
No. 22 Tahun 2009 Pasal 3
Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan dengan tujuan:
a. terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda
angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan
umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi
martabat bangsa;
b.
terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan
c.
terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.
b.
Pelanggaran
terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2000 tentang
Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) dan Surat Keputusan Kepala BKPM Nomor
22 Tahun 2001 bahwa Uber Asia Limited sebagai KPPA sesuai dengan Pasal 2
Keputusan Kepala BKPM Nomor 22 Tahun 2001, dan KPPA tidak diperkenankan
melakukan kegiatan komersial, termasuk transaksi jual beli barang dan jasa di
Indonesia dengan perusahaan atau perorangan, serta tidak akan ikut serta dalam
bentuk apa pun dalam pengelolaan suatu perusahaan, anak perusahaan, atau cabang
perusahaan yang ada di Indonesia.
c.
UU No 11 thn 2008, pasal 1 (tentang informasi dan
transaksi elektronik)
1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data
elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,
rancangan, foto, electronic data interchange (ED4, surat elektronik (electronic
mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode
Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat
dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang
dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media
elektronik lainnya.
3. menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan,
menganalisis, dan atau menyebarkan informasi.Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk
mengumpulkan.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Adapun kesimpulan
dari makalah ini adalah:
1.
Uber resmi menyerah di pasar Asia
Tenggara setelah menyerahkan seluruh unit bisnisnya di kawasan tersebut kepada
Grab.
2.
mengalami kerugian hingga USD 4,5
miliar, hampir dua kali lipat dari yang terjadi pada 2016, yaitu USD 2,8
miliar.Meski begitu, mereka masih mampu bertahan dengan pendapatan mencapai USD
11,1 miliar pada Kuartal IV 2017.
3.2 Saran
Dilakukan
penerapan etika bisnis sebagai aturan yang efektif yang berlaku bagi penyedia
jasa transportasi online.
DAFTAR
PUSTAKA
Kompas.2018.Dalam:
Diakses pada tanggal 19 Juni pukul 20:00
Kompas.2018.Dalam:
Diakses pada tanggal 19 Juni pukul 20:10
Kompas.2018.Dalam:
Diakses pada tanggal 19 Juni pukul 20:30
ccnindonesia.2017.Deretan skandal yang rajuni uber.Dalam:
Diakses pada tanggal 19 Juni pukul 20:30
Detikinet.2018.Uber
Menyerah Lawan Grab dan Gojek.Dalam:
Diakses pada tanggal 19 Juni pukul 21:00




0 komentar:
Posting Komentar