Search

Content

0 komentar

Penanan Koperasi Dalam Persaingan Sempurna



EKONOMI KOPERASI


KELOMPOK 4 :

Adila Jihan R              ( 10216164 )
Suci Rachmadiah        ( 17216165 )
Tika Rachmawati       ( 17216392 )



FAKULTAS EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018



Ekonomi Kelembagaan dan Koperasi
Pengertian kelembagaan (atau institusi) yang paling sering menjadi acuan adalah definisi yang dikemukakan oleh Douglas C. North. North (1991) dalam Arsyad (2010) mendefinisikan kelembangaan sebagai aturan-aturan yang diciptakan oleh manusia untuk mengatur dan membentuk interaksi politik, social dan ekonomi. Dalam pengertian tersebut terdapat aturan-aturan formal (konstitusi, hukum, hak pemilikan) dan aturan-aturan informal (kebiasaan, tradisi, adat istiadat, norma social, konvensi, system nilai). Tidak kalah penting adalah adanya proses penegakan aturan-aturan tersebut (enforcement). Lebih lanjut North membedakan antara institusi dan organisasi di mana institusi adalah aturan main dan organisasi adalah para pelaku/pemain. Secara bersama-sama aturan-aturan tersebut menentukan struktur insentif bagi masyarakat, khususnya perekonomian. Tanpa adanya institusi yang baik (formal maupun informal), biaya transaksi dalam setiap kegiatan ekonomi akan menjadi lebih tinggi. Kehadiran institusi sangat penting sebagai alat untuk mengatur dan mengendalikan para pelaku ekonomi di dalam pasar. Institusi yang baik menciptakan persaingan yang adil dan dinamis.

Acemoglu (2009) mengemukakan karakteristik institusi yang baik adalah :
1. Menjamin hak kepemilikan untuk segenap masyarakat sehingga setiap individu mempunyai insentif untuk berinvestasi dan terlibat dalam kegiatan perekonomian.
2. Membatasi tindakan kelompok elite atau kelompok-kelompok kuat agar tidak terjadi perampasan sumber pendapatan dan investasi orang lain.
3. Memberikan peluang yang sama bagi setiap anggota masyarakat sehingga setiap individu mempunyai insentif untuk melakukan investasi (termasuk human capital seperti pendidikan) dan berpartisipasi dalam kegiatan produktif.

Menurut Rodrik (2003) dalam Arsyad (2010), ada empat fungsi institusi dalam kaitannya dengan kinerja perekonomian yaitu :
1. Menciptakan pasar (market creating): institusi yang melindungi hak kepemilikan dan menjamin pelaksanaan kontrak.
2. Mengatur pasar (market regulating): institusi yang bertugas mengatasi kegagalan pasar yaitu institusi yang mengatur eksternalitas, skala ekonomi dan ketidaksempurnaan informasi untuk menurunkan biaya transaksi (misalnya : lembaga-lembaga yang mengatur telekomunikasi, transportasi dan jasa-jasa)
3. Menjaga stabilitas (market stabilizing) : institusi yang menjaga agar tingkat inflasi rendah, meminimumkan ketidakstabilan makroekonomi dan mengendalikan krisis keuangan (misalnya: bank sentral, sistem devisa, otoritas moneter dan fiskal)
4. Melegitimasi pasar (market legitimating): institusi yang memberikan perlindungan sosial dan asuransi, termasuk mengatur redistribusi dan mengelola konflik (misalnya: sistem pensiun, asuransi untuk pengangguran dan dana-dana sosial lainnya)

Lincolin Arsyad (2010) menjelaskan bahwa Ekonomi Kelembagaan adalah cabang ilmu ekonomi yang mempelajari pengaruh dan peranan institusi (formal dan informal) terhadap kinerja perekonomian, baik pada tataran makro maupun mikro. Dalam literature ekonomi dikenal 2 macam Ekonomi Kelembagaan yaitu Ekonomi Kelembagaan Lama (Old Institutional Economics atau OIE) dan Ekonomi Kelembagaan Baru (New Institutional Economics atau NIE).

OIE muncul pada awal abad ke-20 di kawasan Amerika Utara sebagai kritik terhadap aliran neoklasik (atau sering disebut sebagai ilmu ekonomi ortodoks). Para tokoh utamanya adalah : Thorstein Bunde Veblen, John R. Commons, Wesley Clair Mitchell, Clarence Ayers, Joseph A. Schumpeter, Gunnar Myrdal.

Para tokoh OIE secara tajam mengkritik pemikiran-pemikiran neoklasik (ortodoks) mengenai persaingan bebas, persaingan sempurna, manusia adalah rasional, motivasi memaksimumkan kepuasan (keuntungan) dan minimisasi pengorbanan ekonomi. Menurut mereka ilmu ekonomi bukan hanya mempelajari tingkat harga dan alokasi sumber-sumber tetapi justru mempelajari faktor-faktor yang dianggap given seperti kelembagaan, lingkungan, kejiwaan, sejarah, hukum, sosial, politik, hukum, aspek-aspek kebiasaan adat, dsb. Secara singkat kritik OIE terhadap Neoklasik adalah:
1. Neoklasik mengabaikan institusi dan variabel non-ekonomis (kualitatitif).
2. Penekanan yang berlebihan pada rasionalitas dalam pengambilan keputusan (sebagai contoh motivasi memaksimumkan keuntungan atau kepuasan).
3. Keseimbangan jangka panjang tidak pernah terbukti, tetapi telah ditentukan walaupun ceritanya belum dimulai.
4. Neoklasik menafikan preferensi yang dapat berubah dan bahwa perilaku manusia adalah pengulangan (kebiasaan).

Kesimpulan yang dapat ditarik dari pemikiran OIE adalah bahwa sumber utama kemakmuran tidak terletak dalam domain ekonomi itu sendiri, tetapi pada hal-hal yang berada di luarnya yaitu lingkungan dan institusi masyarakat. Lebih jelasnya, sumber kemakmuran terletak dalam jiwa kewirausahaan (enterpreunership) para pelaku ekonomi yang mengarsiteki pembangunan.

NIE yang muncul pada tahun 1930-an menekankan pentingnya peranan institusi, tetapi masih menggunakan landasan analisis ekonomi neoklasik. Tokoh-tokoh penting dalam aliran ini adalah Douglas C. North, Ronald Coase, Williamson, dll. NIE masih menggunakan asumsi kelangkaan dan persaingan, tetapi jelas-jelas menentang asumsi tentang rasionalitas dan adanya informasi yang sempurna. Sebaliknya NIE mempertimbangkan adanya informasi yang tidak sempurna yang dapat menimbulkan biaya transaksi dan ekonomi biaya tinggi. Oleh karena itu, menurut NIE, diperlukan institusi sebagai penggerak bekerjanya sistem pasar.

Dengan demikian NIE menempatkan dirinya sebagai pembangun teori kelembagaan non-pasar dengan fondasi teori ekonomi Neoklasik. Gagasan NIE adalah bahwa institusi dan organisasi berupaya mencapai efisiensi dan meminimalkan biaya secara menyeluruh. Biaya secara menyeluruh bukan berarti biaya produksi semata (seperti dalam konsep teori Neoklasik) tetapi juga termasuk biaya transaksi. Keadaan pasar persaingan bisa menjadi seleksi alam, di mana hanya perusahaan yang efisien yang diuntungkan, akan tetapi perlu dicatat bahwa lingkungan dunia nyata bisa tidak pasti dan bahwa segala kemungkinan dapat terjadi.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa aliran ekonomi Neoklasik adalah berisi teori ekonomi tanpa kelembagaan, OIE adalah ilmu ekonomi dengan kelembagaan tetapi tanpa teori, sedangkan NIE adalah ilmu ekonomi yang komplit di mana terdapat teori ekonomi dan juga ada unsur kelembagaan.

Pembahasan koperasi dari sudut pandang ekonomi kelembagaan yang cukup komprehensif dilakukan oleh Conry dkk(1986). Mereka membahas faktor-faktor kelembagaan yang mempengaruhi perkembangan koperasi pertanian. Koperasikoperasi pertanian berkembang dan beroperasi di dalam konteks kelembagaan ekonomi, budaya dan legal. Setiap bidang kelembagaan mengandung faktor yang 8 membatasi, mengizini dan mendorong organisasi koperasi. Faktor budaya, harapanharapan sosial dan tradisi dapat merangsang atau tidak merangsang seseorang menjadi anggota koperasi. Demikian juga, undang-undang yang mengatur koperasi pertanian bisa membatasi atau memberi insentif bagi perkembangan koperasi. Kelembagaan formal, informal dan pasar tidak beroperasi secara terisolasi, melainkan saling mempengaruhi satu dengan yang lain.


Struktur Pasar
Pada umumnya tujuan seorang produsen atau sebuah perusahaan, termasuk koperasi adalah memperoleh keuntungan. Dalam upaya untuk mencapai tujuannya, produsen tersebut harus melakukan banyak pengambilan keputusan. Misalnya, apakah produksi harus ditambah atau dikurangi; apakah harga jual harus diturunkan atau dinaikan; apakah perlu menambah tenaga kerja; apakah harus menambah mesin-mesin baru; apakah harus melakukan diversifikasi produksi atau pasar; dan banyak lagi.

Selain mengambil tindakan-tindakan tersebut di atas, produsen juga harus mengetahui bentuk dan struktur pasar yang dihadapi. Struktur pasar ditentukan oleh jumlah pembeli dan penjual, hambatan masuk, diferensiasi produk, integrasi vertikal dan diversifikasi. Pentingnya mengetahui struktur pasar yang dilayani karena akan menentukan tingkat keuntungan dan kemampuan bertahan perusahaan.

Persaingan Sempurna
Pasar persaingan sempurna merupakan struktur pasar yang paling ideal, karena mampu mengalokasikan sumber daya secara optimal. Dalam pasar persaingan sempurna setiap penjual adalah sebagai pengambil harga; setiap penjual tidak bisa menentukan sendiri harga jual produknya. Setiap penjual dapat menjual produk dalam jumlah berapapun pada tingkat harga pasar yang berlaku.

Jadi dalam persaingan sempurna, koperasi tidak mempunyai pengaruh dalam mengendalikan harga. Harga ditentukan oleh pasar (permintaan dan penawaran). Kurva permintaan yang dihadapi koperasi bersifat elastis sempura (horizontal), artinya koperasi dapat menjual produknya berapapun tanpa mempengaruhi harga jual yang berlaku di pasar. Menurut Hendar dan Kusnadi (2005) dalam pasar persaingan sempurna, persaingan harga tidak cocok untuk masing-masing penjual (termasuk 10 koperasi). Yang memungkinkan adalah persaingan dalam hal biaya. Semakin efisien sebuah perusahaan akan semakin tinggi kemampuannya dalam bersaing. Selain itu persaingan non-harga lainnya adalah kualitas barang, penampilan barang atau pelayanan yang terkait dengan penjualan.

Keunggulan non-harga saat ini menjadi sangat krusial melihat kenyataan bahwa pasar di Indonesia cenderung semakin menuju pasar persaingan sempurna sebagai konsekwensi dari ikutnya Indonesia dalam kesepakatan-kesepakatan WTO, CAFTA dan APEC. Jadi tantangan bagi koperasi yang menghadapi pasar persaingan sempurna adalah kesanggupannya melakukan inovaso yang lebih baik daripada pesaingpesaingnya dalam produk atau proses produksi maupun pelayanan anggota.




0 komentar

Sumber Dana dan Penggunaan Dana Pada Koperasi


EKONOMI KOPERASI


KELOMPOK 4 :

Adila Jihan R              ( 10216164 )
Suci Rachmadiah        ( 17216165 )
Tika Rachmawati       ( 17216392 )



FAKULTAS EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018


Pengertian Modal Koperasi 
Modal koperasi  merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terbagi menjadi dua, yaitu modal jangka panjang dan modal jangka pendek. Koperasi juga harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.

Sumber Modal Koperasi
Modal koperasi berasal dari dua sumber, yaitu modal sendiri dan modal luar (modal asing). Koperasi dapat memanfaatkan modal sendiri dan modal asing dalam upaya memenuhi kebutuhan modalnya. Modal sendiri adalah modal yang berasal dari koperasi itu sendiri atau modal yang menanggung resiko. Adapun modal sendiri meliputi :
  1. Simpanan pokok, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayar olehanggota koperasi kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih berstatus sebagai anggota. Nilai atau besaran simpanan pokok diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi yang bersangkutan.
  2. Simpanan wajib yaitu jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
  3. Dana Cadangan yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutupi kerugian koperasi yang mungkin terjadi atau bila diperlukan. Dana cadangan juga dimaksudkan bagi jaminan koperasi di masa yang akan dating dan diperuntungkan bagi perluasan usaha, pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
  4. Hibah merupakan sumbangan dari pihak-pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi dalam upaya ikut serta mengembangkan usaha koperasi.

Modal asing adalah modal yang berasal dari luar perusahaan yang sifatnya sementara ada di dalam perusahaan koperasi, dan bagi perusahaan koperasi modal tersebut merupakan utang, yang pada saatnya harus dibayar kembali atau biasanya didapatkan dari proses pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya. Modal ini dapat dikelompok menjadi utang jangka pendek (jangka waktunya paling lama 1 tahun), utang jangka menengah (jangka waktunya paling lama 10 tahun) dan utang jangka panjang (jangka waktunya lebih dari 10 tahun). Modal asing atau modal pinjaman ini dapat berasal dari pinjaman anggota yang memenuhi syarat, koperasi lain yang didasari atas perjanjian kerjasama, bank dan lembaga keuangan, penerbitan obligasi dan surat utang berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, atau sumber lain yang sah berupa pinjaman dari bukan anggota.

Sumber Dana atau Modal Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia
  1. Permodalan Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia menghimpun modal dari simpanan pokok, simpanan wajib dan cadangan modal.
  2. Pinjaman modal dari pihak ketiga




Penggunaan atau Penyaluran Dana Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia.
Pada dasarnya Koperasi berusaha untuk memenuhi kebutuhan para anggotanya. Di dalam rangka memenuhi kebutuhan tersebut, modal Koperasi dapat dipergunakan untuk investasi dan dapat pula untuk modal kerja. Modal investasi artinya modal yang diperoleh oleh Koperasi seperti mendirikan bangunan. Sementara modal kerja adalah modal yang diperlukan oleh Koperasi untuk menjalankan usaha koperasi tersebut, seperti untuk dipinjamkan kepada anggota.
Penggunaan dana koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia digunaan untuk pembiayaan.



Source:
http://kopsyahbmi.org/

Behind The Web














Featured Posts

Featured Posts

Featured Posts

Popular Posts

Popular Posts