EKONOMI KOPERASI
KELOMPOK 4 :
Adila Jihan
R
( 10216164 )
Suci Rachmadiah
( 17216165 )
Tika
Rachmawati ( 17216392 )
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
Ekonomi Kelembagaan dan Koperasi
Pengertian kelembagaan
(atau institusi) yang paling sering menjadi acuan adalah definisi yang
dikemukakan oleh Douglas C. North. North (1991) dalam Arsyad (2010)
mendefinisikan kelembangaan sebagai aturan-aturan yang diciptakan oleh manusia
untuk mengatur dan membentuk interaksi politik, social dan ekonomi. Dalam
pengertian tersebut terdapat aturan-aturan formal (konstitusi, hukum, hak
pemilikan) dan aturan-aturan informal (kebiasaan, tradisi, adat istiadat, norma
social, konvensi, system nilai). Tidak kalah penting adalah adanya proses
penegakan aturan-aturan tersebut (enforcement). Lebih lanjut North membedakan
antara institusi dan organisasi di mana institusi adalah aturan main dan
organisasi adalah para pelaku/pemain. Secara bersama-sama aturan-aturan
tersebut menentukan struktur insentif bagi masyarakat, khususnya perekonomian.
Tanpa adanya institusi yang baik (formal maupun informal), biaya transaksi
dalam setiap kegiatan ekonomi akan menjadi lebih tinggi. Kehadiran institusi
sangat penting sebagai alat untuk mengatur dan mengendalikan para pelaku
ekonomi di dalam pasar. Institusi yang baik menciptakan persaingan yang adil
dan dinamis.
Acemoglu (2009) mengemukakan karakteristik
institusi yang baik adalah :
1. Menjamin hak kepemilikan untuk segenap masyarakat sehingga setiap
individu mempunyai insentif untuk berinvestasi dan terlibat dalam kegiatan
perekonomian.
2. Membatasi tindakan kelompok elite atau kelompok-kelompok kuat agar
tidak terjadi perampasan sumber pendapatan dan investasi orang lain.
3. Memberikan peluang yang sama bagi setiap anggota masyarakat
sehingga setiap individu mempunyai insentif untuk melakukan investasi (termasuk
human capital seperti pendidikan) dan berpartisipasi dalam kegiatan produktif.
Menurut Rodrik (2003) dalam Arsyad (2010), ada
empat fungsi institusi dalam kaitannya dengan kinerja perekonomian yaitu :
1. Menciptakan pasar (market creating): institusi yang melindungi hak
kepemilikan dan menjamin pelaksanaan kontrak.
2. Mengatur pasar (market regulating): institusi yang bertugas
mengatasi kegagalan pasar yaitu institusi yang mengatur eksternalitas, skala
ekonomi dan ketidaksempurnaan informasi untuk menurunkan biaya transaksi
(misalnya : lembaga-lembaga yang mengatur telekomunikasi, transportasi dan
jasa-jasa)
3. Menjaga stabilitas (market stabilizing) : institusi yang menjaga
agar tingkat inflasi rendah, meminimumkan ketidakstabilan makroekonomi dan
mengendalikan krisis keuangan (misalnya: bank sentral, sistem devisa, otoritas
moneter dan fiskal)
4. Melegitimasi pasar (market legitimating): institusi yang
memberikan perlindungan sosial dan asuransi, termasuk mengatur redistribusi dan
mengelola konflik (misalnya: sistem pensiun, asuransi untuk pengangguran dan
dana-dana sosial lainnya)
Lincolin Arsyad (2010)
menjelaskan bahwa Ekonomi Kelembagaan adalah cabang ilmu ekonomi yang
mempelajari pengaruh dan peranan institusi (formal dan informal) terhadap
kinerja perekonomian, baik pada tataran makro maupun mikro. Dalam literature
ekonomi dikenal 2 macam Ekonomi Kelembagaan yaitu Ekonomi Kelembagaan Lama (Old
Institutional Economics atau OIE) dan Ekonomi Kelembagaan Baru (New
Institutional Economics atau NIE).
OIE muncul pada awal
abad ke-20 di kawasan Amerika Utara sebagai kritik terhadap aliran neoklasik
(atau sering disebut sebagai ilmu ekonomi ortodoks). Para tokoh utamanya adalah
: Thorstein Bunde Veblen, John R. Commons, Wesley Clair Mitchell, Clarence
Ayers, Joseph A. Schumpeter, Gunnar Myrdal.
Para tokoh OIE secara
tajam mengkritik pemikiran-pemikiran neoklasik (ortodoks) mengenai persaingan
bebas, persaingan sempurna, manusia adalah rasional, motivasi memaksimumkan
kepuasan (keuntungan) dan minimisasi pengorbanan ekonomi. Menurut mereka ilmu
ekonomi bukan hanya mempelajari tingkat harga dan alokasi sumber-sumber tetapi
justru mempelajari faktor-faktor yang dianggap given seperti kelembagaan,
lingkungan, kejiwaan, sejarah, hukum, sosial, politik, hukum, aspek-aspek
kebiasaan adat, dsb. Secara singkat kritik OIE terhadap Neoklasik adalah:
1. Neoklasik mengabaikan institusi dan variabel non-ekonomis
(kualitatitif).
2. Penekanan yang berlebihan pada rasionalitas dalam pengambilan
keputusan (sebagai contoh motivasi memaksimumkan keuntungan atau kepuasan).
3. Keseimbangan jangka panjang tidak pernah terbukti, tetapi telah
ditentukan walaupun ceritanya belum dimulai.
4. Neoklasik menafikan preferensi yang dapat berubah dan bahwa
perilaku manusia adalah pengulangan (kebiasaan).
Kesimpulan yang dapat
ditarik dari pemikiran OIE adalah bahwa sumber utama kemakmuran tidak terletak
dalam domain ekonomi itu sendiri, tetapi pada hal-hal yang berada di luarnya
yaitu lingkungan dan institusi masyarakat. Lebih jelasnya, sumber kemakmuran
terletak dalam jiwa kewirausahaan (enterpreunership) para pelaku ekonomi yang
mengarsiteki pembangunan.
NIE yang muncul pada
tahun 1930-an menekankan pentingnya peranan institusi, tetapi masih menggunakan
landasan analisis ekonomi neoklasik. Tokoh-tokoh penting dalam aliran ini
adalah Douglas C. North, Ronald Coase, Williamson, dll. NIE masih
menggunakan asumsi kelangkaan dan persaingan, tetapi jelas-jelas menentang
asumsi tentang rasionalitas dan adanya informasi yang sempurna. Sebaliknya NIE
mempertimbangkan adanya informasi yang tidak sempurna yang dapat menimbulkan
biaya transaksi dan ekonomi biaya tinggi. Oleh karena itu, menurut NIE,
diperlukan institusi sebagai penggerak bekerjanya sistem pasar.
Dengan demikian NIE
menempatkan dirinya sebagai pembangun teori kelembagaan non-pasar dengan
fondasi teori ekonomi Neoklasik. Gagasan NIE adalah bahwa institusi dan
organisasi berupaya mencapai efisiensi dan meminimalkan biaya secara
menyeluruh. Biaya secara menyeluruh bukan berarti biaya produksi semata
(seperti dalam konsep teori Neoklasik) tetapi juga termasuk biaya transaksi.
Keadaan pasar persaingan bisa menjadi seleksi alam, di mana hanya perusahaan
yang efisien yang diuntungkan, akan tetapi perlu dicatat bahwa lingkungan dunia
nyata bisa tidak pasti dan bahwa segala kemungkinan dapat terjadi.
Dari uraian di atas dapat
disimpulkan bahwa aliran ekonomi Neoklasik adalah berisi teori ekonomi tanpa
kelembagaan, OIE adalah ilmu ekonomi dengan kelembagaan tetapi tanpa teori,
sedangkan NIE adalah ilmu ekonomi yang komplit di mana terdapat teori ekonomi
dan juga ada unsur kelembagaan.
Pembahasan koperasi dari
sudut pandang ekonomi kelembagaan yang cukup komprehensif dilakukan oleh Conry
dkk(1986). Mereka membahas faktor-faktor kelembagaan yang mempengaruhi
perkembangan koperasi pertanian. Koperasikoperasi pertanian berkembang dan
beroperasi di dalam konteks kelembagaan ekonomi, budaya dan legal. Setiap
bidang kelembagaan mengandung faktor yang 8 membatasi, mengizini dan mendorong
organisasi koperasi. Faktor budaya, harapanharapan sosial dan tradisi dapat
merangsang atau tidak merangsang seseorang menjadi anggota koperasi. Demikian
juga, undang-undang yang mengatur koperasi pertanian bisa membatasi atau
memberi insentif bagi perkembangan koperasi. Kelembagaan formal, informal dan
pasar tidak beroperasi secara terisolasi, melainkan saling mempengaruhi satu
dengan yang lain.
Struktur Pasar
Pada umumnya tujuan
seorang produsen atau sebuah perusahaan, termasuk koperasi adalah memperoleh
keuntungan. Dalam upaya untuk mencapai tujuannya, produsen tersebut harus
melakukan banyak pengambilan keputusan. Misalnya, apakah produksi harus
ditambah atau dikurangi; apakah harga jual harus diturunkan atau dinaikan;
apakah perlu menambah tenaga kerja; apakah harus menambah mesin-mesin baru;
apakah harus melakukan diversifikasi produksi atau pasar; dan banyak lagi.
Selain mengambil
tindakan-tindakan tersebut di atas, produsen juga harus mengetahui bentuk dan
struktur pasar yang dihadapi. Struktur pasar ditentukan oleh jumlah pembeli dan
penjual, hambatan masuk, diferensiasi produk, integrasi vertikal dan
diversifikasi. Pentingnya mengetahui struktur pasar yang dilayani karena akan
menentukan tingkat keuntungan dan kemampuan bertahan perusahaan.
Persaingan Sempurna
Pasar persaingan
sempurna merupakan struktur pasar yang paling ideal, karena mampu
mengalokasikan sumber daya secara optimal. Dalam pasar persaingan sempurna
setiap penjual adalah sebagai pengambil harga; setiap penjual tidak bisa
menentukan sendiri harga jual produknya. Setiap penjual dapat menjual produk
dalam jumlah berapapun pada tingkat harga pasar yang berlaku.
Jadi dalam
persaingan sempurna, koperasi tidak mempunyai pengaruh dalam mengendalikan
harga. Harga ditentukan oleh pasar (permintaan dan penawaran). Kurva permintaan
yang dihadapi koperasi bersifat elastis sempura (horizontal), artinya koperasi
dapat menjual produknya berapapun tanpa mempengaruhi harga jual yang berlaku di
pasar. Menurut Hendar dan Kusnadi (2005) dalam pasar persaingan sempurna,
persaingan harga tidak cocok untuk masing-masing penjual (termasuk 10
koperasi). Yang memungkinkan adalah persaingan dalam hal biaya. Semakin efisien
sebuah perusahaan akan semakin tinggi kemampuannya dalam bersaing. Selain itu
persaingan non-harga lainnya adalah kualitas barang, penampilan barang atau
pelayanan yang terkait dengan penjualan.
Keunggulan non-harga
saat ini menjadi sangat krusial melihat kenyataan bahwa pasar di Indonesia
cenderung semakin menuju pasar persaingan sempurna sebagai konsekwensi dari
ikutnya Indonesia dalam kesepakatan-kesepakatan WTO, CAFTA dan APEC. Jadi
tantangan bagi koperasi yang menghadapi pasar persaingan sempurna adalah
kesanggupannya melakukan inovaso yang lebih baik daripada pesaingpesaingnya
dalam produk atau proses produksi maupun pelayanan anggota.







