EKONOMI KOPERASI
KELOMPOK 4 :
Adila Jihan
R
( 10216164 )
Suci Rachmadiah ( 17216165 )
Tika Rachmawati
( 17216392 )
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
Pengertian
Modal Koperasi
Modal koperasi
merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan
usaha-usaha koperasi. Modal terbagi menjadi dua, yaitu modal jangka panjang dan
modal jangka pendek. Koperasi juga harus mempunyai rencana pembelanjaan yang
konsisten.
Sumber
Modal Koperasi
Modal koperasi berasal dari dua sumber, yaitu modal
sendiri dan modal luar (modal asing). Koperasi dapat memanfaatkan modal sendiri
dan modal asing dalam upaya memenuhi kebutuhan modalnya. Modal sendiri adalah
modal yang berasal dari koperasi itu sendiri atau modal yang menanggung resiko.
Adapun modal sendiri meliputi :
- Simpanan pokok, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayar olehanggota koperasi kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih berstatus sebagai anggota. Nilai atau besaran simpanan pokok diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi yang bersangkutan.
- Simpanan wajib yaitu jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
- Dana Cadangan yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutupi kerugian koperasi yang mungkin terjadi atau bila diperlukan. Dana cadangan juga dimaksudkan bagi jaminan koperasi di masa yang akan dating dan diperuntungkan bagi perluasan usaha, pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
- Hibah merupakan sumbangan dari pihak-pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi dalam upaya ikut serta mengembangkan usaha koperasi.
Modal asing adalah modal yang berasal dari luar
perusahaan yang sifatnya sementara ada di dalam perusahaan koperasi, dan bagi
perusahaan koperasi modal tersebut merupakan utang, yang pada saatnya harus
dibayar kembali atau biasanya didapatkan dari proses pinjaman dari bank dan
lembaga keuangan lainnya. Modal ini dapat dikelompok menjadi utang jangka
pendek (jangka waktunya paling lama 1 tahun), utang jangka menengah (jangka
waktunya paling lama 10 tahun) dan utang jangka panjang (jangka waktunya lebih
dari 10 tahun). Modal asing atau modal pinjaman ini dapat berasal dari pinjaman
anggota yang memenuhi syarat, koperasi lain yang didasari atas perjanjian
kerjasama, bank dan lembaga keuangan, penerbitan obligasi dan surat utang berdasarkan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku, atau sumber lain yang sah berupa
pinjaman dari bukan anggota.
Sumber Dana atau Modal
Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia
- Permodalan Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia menghimpun modal dari simpanan pokok, simpanan wajib dan cadangan modal.
- Pinjaman modal dari pihak ketiga
Penggunaan atau Penyaluran Dana Koperasi Syariah
Benteng Mikro Indonesia.
Pada dasarnya Koperasi berusaha untuk memenuhi
kebutuhan para anggotanya. Di dalam rangka memenuhi kebutuhan tersebut, modal
Koperasi dapat dipergunakan untuk investasi dan dapat pula untuk modal kerja.
Modal investasi artinya modal yang diperoleh oleh Koperasi seperti mendirikan
bangunan. Sementara modal kerja adalah modal yang diperlukan oleh Koperasi
untuk menjalankan usaha koperasi tersebut, seperti untuk dipinjamkan kepada
anggota.
Penggunaan dana
koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia digunaan untuk pembiayaan.
http://kopsyahbmi.org/







0 komentar:
Posting Komentar