Search

Content

Rabu, 05 Desember 2018

Sumber Dana dan Penggunaan Dana Pada Koperasi


EKONOMI KOPERASI


KELOMPOK 4 :

Adila Jihan R              ( 10216164 )
Suci Rachmadiah        ( 17216165 )
Tika Rachmawati       ( 17216392 )



FAKULTAS EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018


Pengertian Modal Koperasi 
Modal koperasi  merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terbagi menjadi dua, yaitu modal jangka panjang dan modal jangka pendek. Koperasi juga harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.

Sumber Modal Koperasi
Modal koperasi berasal dari dua sumber, yaitu modal sendiri dan modal luar (modal asing). Koperasi dapat memanfaatkan modal sendiri dan modal asing dalam upaya memenuhi kebutuhan modalnya. Modal sendiri adalah modal yang berasal dari koperasi itu sendiri atau modal yang menanggung resiko. Adapun modal sendiri meliputi :
  1. Simpanan pokok, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayar olehanggota koperasi kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih berstatus sebagai anggota. Nilai atau besaran simpanan pokok diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi yang bersangkutan.
  2. Simpanan wajib yaitu jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
  3. Dana Cadangan yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutupi kerugian koperasi yang mungkin terjadi atau bila diperlukan. Dana cadangan juga dimaksudkan bagi jaminan koperasi di masa yang akan dating dan diperuntungkan bagi perluasan usaha, pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
  4. Hibah merupakan sumbangan dari pihak-pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi dalam upaya ikut serta mengembangkan usaha koperasi.

Modal asing adalah modal yang berasal dari luar perusahaan yang sifatnya sementara ada di dalam perusahaan koperasi, dan bagi perusahaan koperasi modal tersebut merupakan utang, yang pada saatnya harus dibayar kembali atau biasanya didapatkan dari proses pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya. Modal ini dapat dikelompok menjadi utang jangka pendek (jangka waktunya paling lama 1 tahun), utang jangka menengah (jangka waktunya paling lama 10 tahun) dan utang jangka panjang (jangka waktunya lebih dari 10 tahun). Modal asing atau modal pinjaman ini dapat berasal dari pinjaman anggota yang memenuhi syarat, koperasi lain yang didasari atas perjanjian kerjasama, bank dan lembaga keuangan, penerbitan obligasi dan surat utang berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, atau sumber lain yang sah berupa pinjaman dari bukan anggota.

Sumber Dana atau Modal Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia
  1. Permodalan Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia menghimpun modal dari simpanan pokok, simpanan wajib dan cadangan modal.
  2. Pinjaman modal dari pihak ketiga




Penggunaan atau Penyaluran Dana Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia.
Pada dasarnya Koperasi berusaha untuk memenuhi kebutuhan para anggotanya. Di dalam rangka memenuhi kebutuhan tersebut, modal Koperasi dapat dipergunakan untuk investasi dan dapat pula untuk modal kerja. Modal investasi artinya modal yang diperoleh oleh Koperasi seperti mendirikan bangunan. Sementara modal kerja adalah modal yang diperlukan oleh Koperasi untuk menjalankan usaha koperasi tersebut, seperti untuk dipinjamkan kepada anggota.
Penggunaan dana koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia digunaan untuk pembiayaan.



Source:
http://kopsyahbmi.org/

0 komentar:

Posting Komentar

Behind The Web














Featured Posts

Featured Posts

Featured Posts

Popular Posts

Popular Posts