Search

Content

Rabu, 21 November 2018

Tugas Ekonomi Koperasi M5&M6

Ekonomi Koperasi

Dosen Pengajar :

Dadi Kuswandi, SE., MM



Kelompok 4:

Adila Jihan R (10216164)

Suci Rachmadiah (17216165)

Tika Rachmawati (17216392)


FAKULTAS EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018





PENGERTIAN SHU KOPERASI
“Pengertian SHU koperasi merupakan pendapatan yang diperoleh koperasi dalam satu tahun buku yang dikurangi dengan penyusutan, biaya dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.” (UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45).
SHU tidak seperti deviden yaitu yang berupa keuntungan dari hasil menanam saham seperti di perusahaan (PT), namun SHU adalah keuntungan usaha yang dibagi menurut aktifitas ekonomi anggota koperasi. Jadi setiap anggota koperasi mendapatkan hasil SHU yang berbeda-beda karena dilihat dari besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.

INFORMASI DASAR MENGENAI SHU KOPERASI
Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah suatu pendapatan koperasi yang diperoleh dalam periode jangka waktu satu tahun buku dikurangi oleh biaya, penyusutan dan kewajiban dalam tahun yang bersangkutan. Beberapa informasi dasar untuk penghitungan SHU sebagai berikut :
  1. Bagian SHU anggota.
  2. Total simpanan seluruh anggota.
  3. SHU total pada satu tahun.
  4. Omzet para anggotanya.
  5. Jumlah simpanan anggota.
  6. Bagian SHU transaksi usaha anggotanya.
  7. Total keseluruhan trasaksi anggota.
  8. Bagian SHU simpanan anggotanya.


LAPORAN KEUANGAN KOPERASI “KOPERASI SYARIAH BENTENG MIKRO INDONESIA”




RUMUS MENGHITUNG SHU

Rumus pembagian SHU bisa kita lihat seperti dibawah ini:
SHU Koperasi = Y+ X
Keterangan
SHU Koperasi
Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y
SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X
SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha

SHU Anggota dengan model matematika, dapat dihitung sebagai berikut:
SHU Koperasi AE : Ta/Tk (Y) | SHU Koperasi MU : Sa/Sk (X)
Keterangan
Y
Jasa usaha anggota koperasi
X
Jasa modal anggota koperasi
Ta
Total transaksi anggota koperasi
Tk
Total transaksi koperasi
Sa
Jumlah simpanan anggota koperasi


PRINSIP PEMBAGIAN SHU
Berikut ini adalah 4 hal yang menjadi prinsip SHU Koperasi:
  1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Biasanya, SHU yang dibagikan kepada anggota koperasi adalah bersumber dari anggota itu sendiri. Itu artinya, SHU yang bukan berasal dari transaski dengan anggota pada dasarnya dijadikan sebagai cadangan koperasi atau tidak dibagi kepada anggota.
Pada suatu kasus, SHU dari non anggota bisa dibagikan merata kepada anggota dikarenakan sudah disepakati oleh rapat anggota dengan catatan tidak mengganggu likuiditas koperasi.
  1. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima setiap anggota adalah balas jasa kepada anggota koperasi yang telah menginvestasikan modal dan melakukan transaksi pada koperasi. Jadi diperlukan penentuan proporsi SHU untuk jasa modal beserta jasa transaksi usaha yang nantinya akan dibagikan kepada seluruh anggota koperasi.
Dari hasil SHU untuk anggota koperasi harus ditetapkan, berapa persen untuk jasa modal dan jasa usaha, misalnya 35 % unuk jasa modal dan 65% untuk jasa usaha.
  1. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan dan terbuka.
Dalam proses perhitungan dan pembagian SHU kepada anggota harus dilakukan secara transparan (terbuka) diumumkan, sehingga setiap anggota dapat menghitung secara kuantitatif dengan mudah berapa besaran partisipasinya kepada koperasi.
Hal ini akan menjadi pembelajaran untuk anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikian badan usaha dan pendidikan dalam proses demokrasi dan bisa mengantisipasi kecurigaan yang bisa saja timbul antar anggota koperasi.
  1. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU yang dibagikan per anggota hendaknya diberikan secara tunai karena akan membuktikan bahwa koperasi tersebut sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
CONTOH PEMBAGIAN SHU

Contoh 1 Pembagian SHU
Diketahui data koperasi “Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia” tahun 2015 adalah sbb :
– Modal koperasi Rp 100.000.000,-
– Pembelian yg dilakukan oleh anggota Rp 200.000.000,-
– SHU sebesar Rp 80.000.000,- 
SHU tersebut dialokasikan untuk :
– Jasa modal 20%
– Jasa usaha anggota (pembelian di koperasi) 50%
Khairul seorang anggota koperasi mempunyai simpanan Rp 10.000.000,- dan telah melakukan pembelian sebesar Rp 20.000.000,-, Maka besarnya SHU yang diterima Khairul adalah :
Jawab : 

SHU = Rp. 80.000.000,- , dibagikan untuk :
– Bagian Jasa modal = 20% x Rp.80.000.000,- = Rp. 16.000.000,-
– Bagian Jasa usaha = 50% x Rp.80.000.000,- = Rp. 40.000.000,-
Jumlah Rp 56.000.000,-

Bagian SHU Khairul :
– Jasa Modal = modal / simpanan Khairul x bagian SHU jasa modal
Jumlah modal koperasi = Rp 10.000.000,- x Rp 16.000.000,- = Rp 1.600.000,- 
Rp. 100.000.000
– Jasa usaha (pembelian) = pembelian oleh khairul x bagian jasa usaha (pembelian)
Jumlah  pembelian (agt) = Rp 20.000.000,- x Rp 40.000.000,- =Rp 4.000.000,-
Rp. 200.000.000

Jadi, SHU yang diterima khairul dari dua jasa tsb ( jasa modal + jasa pembelian ) adalah : 
Rp 1.600.000,- + Rp 4.000.000,- = Rp 5.600.000,-

Contoh 2 Pembagian SHU
Koperasi “Syariah Benteng Mikro Indonesia” mempunyai dana sebesar Rp. 100.000.000 yang berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya. Koperasi menyajikan perhitungan laba rugi pada 31 Desember 2017 sebagai berikut:
(hanya untuk anggota)
Penjualan
Rp 460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan
Rp 400.000.000,-
Laba Kotor
Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha
Rp 20.000.000,-
Laba Bersih
Rp 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
Cadangan Koperasi
40%
Jasa Anggota
25%
Jasa Modal
20%
Jasa Lain-lain
15%

Jawaban:

1. Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU
Rp. 40.000.000,-
Cadangan Koperasi
40%
Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota
25%
Rp 10.000.000,-
Jasa Modal
20%
Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain
15%
Rp 6.000.000,-
Total
100%
Rp 40.000.000,-

 2. Jurnal
SHU
Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi
Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota
Rp 10.000.000,-
Jasa Modal
Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain
Rp 6.000.000,-


3. Persentase jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100% = (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100% = 8%.
Keterangan:
  • Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajiB.
  • Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang.
4. Persentase jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi) x 100% = (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17%
Keterangan:
  • perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi.
  • untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman.
5. Yang diterima Tuan Bagas:
  • Jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal)  x  Modal Tuan Yohan = (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,-
  • Jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi) x Pembelian Tuan Bagas = (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-

Jadi yang diterima Tuan Bagas adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-




SOURCE : 

0 komentar:

Posting Komentar

Behind The Web














Featured Posts

Featured Posts

Featured Posts

Popular Posts

Popular Posts