Ekonomi Koperasi
Dosen
Pengajar :
Dadi
Kuswandi, SE., MM
Kelompok 4:
Adila Jihan
R (10216164)
Suci
Rachmadiah (17216165)
Tika
Rachmawati (17216392)
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
2018
KOPSYAH BMI
Mandiri-Berkarakter-Bermatabat
Tentang Kopsyah BMI
Koperasi yang kegiatan usahanya meliputi simpanan,
pinjaman dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat,
infaq/sedekah, dan wakaf. Koperasi ini lahir dan berkedudukan di Tangerang. Koperasi ini merupakan koperasi masyarakat yang
fokus melayani usaha mikro. Koperasi syariah yang lahir dan kantor pusatnya
berkedudukan di Tangerang sebagai pertahanan bagi usaha mikro
yang pelayanannya mencakup seluruh wilayah Indonesia dengan jenis usaha simpan
pinjam dan pembiayaan menggunakan sistem pelayanan pola syariah.
SEJARAH
Koperasi
Syariah BENTENG MIKRO INDONESIA awalnya adalah Lembaga Pembiayaan Pengembangan
Usaha Mikro Kecil Menengah (LPP-UMKM) yang merupakan artikulasi simpulan studi
identifikasi skim-skim pembiayaan bagi pelaku UMKM yang dilakukan oleh Badan
Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tangerang dan Lembaga
Sumberdaya Informasi Institut Pertanian Bogor (LSI-IPB) pada tahun 2002;
Cabang
pertama adalah LPP-UMKM Sukadiri berdiri pada bulan Juni 2003 dengan wilayah
kerja Desa Pekayon dan Desa Sukadiri Kecamatan Sukadiri, atas kerjasama Badan
Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Kabupaten Tangerang dengan Lembaga
Sumberdaya Institut Pertanian Bogor (LSI-IPB);
Sistem
pelayanan pembiayaan yang diterapkan adalah Modifikasi Pola Grameen
Bank yang didirikan oleh Prof. Dr. Muhammad Yunus yang
berkewarganegaraan Bangladesh kelahiran Chittagong 28 Juni 1940, Grameen
Bank pertama kali dikembangkan di Desa Jobra Bangladesh tahun 1976
dimana sumber modalnya berupa pinjaman dari Janata Bank salah satu Bank
konvensional yang ada di Bangladesh. Dan atas jasa dan pengabdiannya dunia
telah memberikan penghargaan NOBEL PERDAMAIAN 2006 kepada Grameen Bank. Grameen berasal
dari bahasa Bengali yang berarti Desa, maka secara harfiah Grameen
Bank adalah Bank Desa;
Di Indonesia
tahun 1989 dikembangkan di Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor, Jawa Barat
oleh Dr. Ir. H. Mat Syukur, MS. (yang membawa dan mengenalkan
Pola Grameen Bank ke Pemda Kabupaten Tangerang) sebagai cikal
bakal berdirinya LPP-UMKM Kabupaten Tangerang. Beliau juga telah mengembangkan
di berbagai wilayah di Indonesia seperti: Bekasi, Kepulauan Seribu, Brebes,
Batang, Saum Laki (Maluku Tenggara), Tabalolong (Kupang/NTT), dan tahun 2002 di
Kecamatan Mangunharjo dan Bandarharjo Kota Semarang serta Kecamatan Kronjo dan
Kemiri Kabupaten Tangerang;
Melalui
Rapat Anggota tanggal 20 Maret 2013 berubah Badan Hukum menjadi Koperasi Jasa
Keuangan Syariah dengan nama KPP-UMKM Syariah dengan Akte Pendirian Nomor : 03
Tanggal 05 April 2013 dengan Badan Hukum pada tanggal 12 April 2013 Nomor :
518/11/BH/XI.3/KUMKM/2013; Pada Bulan April 2014 mengalami Perubahan Anggaran
Dasar dan berganti nama menjadi Koperasi KPP-UMKM Syariah dengan Akte Pendirian
Nomor: 326 Tanggal 11 April 2014 dengan Badan Hukum Tanggal 10 Oktober 2014
Nomor : 518/11A/PAD/XI.3/KUMKM/2014;
Pada Bulan
November 2015 mengalami Perubahan Anggaran Dasar dan berganti nama menjadi
Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah BENTENG MIKRO INDONESIA dengan
Akte Pendirian Nomor : 01 Tanggal 14 September 2015 dengan Badan Hukum Tanggal
04 Nopember 2015 Nomor : 213/PAD/M.KUMKM.2/XI/2015;
Sistem
Operasional Simpanan, Pinjaman dan Pembiayaan menggunakan Model BMI
Syariah, yaitu sebuah skema pelayanan dengan 5(lima) instrumen pemberdayaan
berupa Sedekah, Pinjaman, Pembiayaan, Simpanan dan Investasi melalui
pengembangan budaya menabung dan pemberdayaan Zakat, Infaq, Sedekah,
Wakaf (ZISWAF). Dengan tujuan untuk kemandirian yang berkarakter
dan bermartabat sesuai prinsip-prinsip syariah dalam menciptakan Kemaslahatan dibidang Ekonomi, Pendidikan, Kesehatan, Sosial dan Spiritual.
ARTI NAMA
1.
KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARIAH (KSPPS) adalah
koperasi yang kegiatan usahanya meliputi simpanan, pinjaman dan pembiayaan
sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infaq/sedekah, dan wakaf dan
disingkat menjadi Koperasi Syariah (Kopsyah);
2.
BENTENG mempunyai
makna :
·
Koperasi ini lahir dan berkedudukan
di Tangerang, karena BENTENG merupakan nama lain untuk Tangerang;
·
Benteng merupakan pertahanan atau perisai.
3.
MIKRO mempunyai
makna : Koperasi ini merupakan koperasi masyarakat yang fokus melayani usaha
mikro.
4.
INDONESIA mempunyai
makna : Koperasi ini akan melayani seluruh masyarakat Indonesia.
ARTI LOGO
1.
Empat sudut pandang melambangkan
arah mata angin yang mempunyai maksud:
o
Sebagai gerakan koperasi di
Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
o
Sebagai dasar perekonomian nasional
yang bersifat kerakyatan;
o
Sebagai penjunjung tinggi prinsip
nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
o
Selalu menuju pada keunggulan dalam
persaingan global.
2.
Padi dan Kapas yang mengililingi
rumah dan air dibawahnya memiliki makna bahwa tujuan
dari koperasi adalah untuk kesejahteraan anggota dengan kecukupan sandang,
pangan, papan dan tersedianya kebutuhan air dan sanitasi yang sehat;
3.
Lambang dalam bentuk teks Koperasi
Syariah Banteng Mikro Indonesia memiliki makna sebagai
singkatan nama untuk memudahkan penyebutan dan sosialisasi.
VISI
Menjadi
Koperasi Syariah yang mandiri, berkarakter dan bermartabat untuk kemaslahatan
anggota dan masyarakat.
MISI
1.
Mengelola koperasi simpan pinjam
pembiayaan syariah secara modern dan profesional sesuai dengan prinsip-prinsip
dan jati diri koperasi;
2. Memberikan pelayanan prima untuk
kemaslahatan anggota melalui Sodaqoh, Pinjaman, Pembiayaan, Simpanan dan
investasi;
3. Memberikan kontribusi nyata dalam
peningkatan kualitas hidup anggota dan masyarakat dalam bidang ekonomi,
pendidikan, kesehatan, sosial dan spiritual;
4.
Meningkatkan jejaring kerjasama
antar koperasi dan lembaga lain baik dalam maupun luar negeri;
5.
Membangun sistem koperasi syariah
inklusif.
STRUKTUR
ORGANISASI
PELAYANAN
Kopsyah BMI
masuk kelompok Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah, dengan
menyediakan pelayanan kepada semua anggota yang meliputi :
- Fasilitas Simpanan
berbasis syariah;
- Fasilitas Pinjaman
berbasis syariah; dan
- Fasilitas
Pembiayaan berbasis syariah.
Pelayanan
Pinjaman/Pembiayaan meliputi :
- Pembiayaan
Produktif; dan
- Pembiayaan Investasi.
Pelayanan
Simpanan meliputi :
- Simpanan Modal
Usaha :
- Simpanan
Pokok
- Simpanan
Wajib
- Simpanan Modal
Kerja :
- Simpanan
Sukarela; dan
- Simpanan
Investasi (Berjangka, Sanitasi, Air, Pendidikan, Umroh, Haji dan Qurban)





0 komentar:
Posting Komentar