Search

Content

0 komentar

Kasus Etika Bisnis

MAKALAH
KASUS PELANGGARAN PADA TRANSPORTASI ONLINE UBER

ETIKA BISNIS


Disusun oleh:
KELOMPOK 7
Adila Jihan R                 ( 10216164 )
Suci Rachmadiah          ( 17216165 )
Tika Rachmawati          ( 17216392 )
             Tandri Frilian Aulian   ( 17216289 )
             Nur Kahfi Adha            ( 15216552 )

FAKULTAS EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2019



KATA PENGANTAR

Alhamdulillah, puji syukur kami panjatkan atas kesempatan yang diberikan sehingga kami mampu menyelesaikan makalah ini. Dalam pembuatan serta penyelesaian makalah ini tentu tidak terlepas dari berbagai kendala yang terjadi, namun dengan usaha dan kerja keras yang tidak sedikit makalah ini akhirnya mampu kami sajikan, bagi pembaca yang benar-benar berkeinginan mencari ilmu khususnya dibidang ETIKA BISNIS.

Pada kesempatan kali ini kami juga ingin menyampaikan terimakasih pada dosen kami, dan teman-teman yang secara langsung ataupun membantu kami menyelesainkan makalah ini. Kritik dan saran yang sifatnya membangun penyempurnaan isi makalah ini sangat kami harapkan dan nantikan, agar kiranya dapat menjadi acuan untuk pembuatan makalah berikutnya akhir kata kami ucapkan terimakasih.


                                                                                                Tangerang, 19 Juni 2019


Penyusun



DAFTAR ISI
                                                                                
Halaman
HALAMAN JUDUL...................................................................................   i
KATA PENGANTAR ...............................................................................   ii
DAFTAR ISI................................................................................................   iii
BAB I :      PENDAHULUAN.....................................................................   1
1.1    Latar Belakang ....................................................................   2
1.2     Rumusan Masalah................................................................   2
1.3    Tujuan ..................................................................................   2

BAB II :    PEMBAHASAN .......................................................................   3
2.1    Pengertian Etika Bisnis........................................................   3
2.2    Bisnis dan Etika...................................................................   8
2.3    Profil Perusahaan..................................................................   10
2.4    Kasus Perusahaan.................................................................   12
2.5    Analisis Timbulnya Pelanggaran Etika Bisnis......................   17
2.6    Analisis Berdasarkan Teori Etika Bisnis..............................   17
2.7    Perusahaan Menyelesaikan Kasus Tersebut.........................   17
2.8  Kerugian Perusahaan............................................................   19
2.9  Langkah selanjutnya yg dilakukan perusahaan....................   19
2.10 Pelanggaran Kasus dan Pasal..............................................   19
BAB III :   PENUTUP.................................................................................   21    
                   3.1  Kesimpulan...........................................................................   21    

DAFTAR PUSTAKA .................................................................................   22    



BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang
Dalam menjalankan bisnisnya suatu perusahaan pasti ingin mendapatkan profit yang besar dari penjualannya. Maka para pelaku bisnis diberi kebebasan yang luas dalam melakukan kegiatan atau mengembangkan diri. Dengan kata lain, pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar. Peluang-peluang yang diberikan pemerintah telah memberi kesempatan pada sejumlah usaha tertentu dalam menguasai pangsa pasar secara tidak wajar. perusahaan bisnis yang baik harus memiliki etika dan tanggung jawab sosial yang baik. Etika bisnis adalah pengetahuan tentang tata cara ideal pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara ekonomi/sosial, dan penerapan norma dan moralitas ini menunjang maksud dan tujuan kegiatan bisnis. Munculnya kasus pelanggaran etika diantaranya, dalam hal mendapatkan ide usaha, memperoleh modal, melaksanakan proses produksi, pemasaran produk, penentuan harga, pembagian keuntungan, pembayaran pajak, penetapan mutu, pembajakan tenaga professional, blow-up proposal proyek, penguasaan pangsa pasar dalam satu tangan, persengkokolan, mengumumkan propektis yang tidak benar. Biasanya faktor keuntungan menjadi pendorong terjadinya perilaku tidak etis dalam berbisnis.



1.2    Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah:
1.      Bagaimana kasus terjadi?
2.      Bagaimana perusahaan menyelesaikan kasus tersebut?
3.      Apa saja kerugian yang ditimbulkan bagi perusahaan?
4.      Apa saja langkah selanjutnya yang ditempuh perushaan?

1.3    Tujuan
       Adapun tujuan dalam makalah ini adalah:
  1.      .     Untuk mengetahui kasus yang terjadi
  2.     . Untuk mengetahui perusahaan dalam menyelesaikan kasus tersebut
  3.       Untuk mengetahui kerugian yang ditimbulkan bagi perusahaan
  4.       Untuk mengetahui langkah selanjutnya yang ditempuh perusahaan




BAB II
PEMBAHASAN
2.1    Pengertian Etika Bisnis
Etika berasal dari kata Yunani ‘Ethos’ (jamak – ta etha), berarti adat istiadat. Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat. Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yang baik, aturan hidup yang baik dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yang lain.
Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik. Tujuan etika dalam pandangan filsafat ialah mendapatkan ide yang sama bagi seluruh manusia disetiap waktu dan tempat tentang ukuran tingkah laku yang baik dan buruk sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran manusia. Akan tetapi dalam usaha mencapai tujuan itu, etika mengalami kesulitan, karena pandangan masing-masing golongan dunia ini tentang baik dan buruk mempunyai ukuran (kriteria) yang berlainan. Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).

Etika sebagai filsafat moral tidak langsung memberi perintah konkret sebagai pegangan siap pakai. 
Etika dapat dirumuskan sebagai refleksi kritis dan rasional mengenai :
a.   Nilai dan norma yang menyangkut bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia
b.  Masalah kehidupan manusia dengan mendasarkan diri pada nilai dan norma moral yang umum diterima

Etika memberi manusia pegangan dalam menjalani kehidupan di dunia. Ini berarti tindakan manusia selalu mempunyai tujuan tertentu yang ingin dicapainya. Berikut ini dua macam teori etika, yaitu sebagai berikut.
a. Etika Deontologi
Istilah ‘deontologi’ berasal dari kata Yunani deon, yang berarti kewajiban. Karena itu, etika deontologi ini menekankan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik. Misanya, suatu tindakan bisnis akan dinilai baik oleh etika deontologi bukan karena tindakan itu mendatangkan akibat baik bagi pelakunya, melainkan karena tindakan itu sejalan dengan kewajiban si pelaku. Seperti, memberikan pelayanan yang baik kepada semua konsumen, dan sebagainya. Atas dasar itu, etika deontologi sangat menekankan motivasi, kemauan baik dan watak yang kuat dari pelaku.
‘Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai buruk’, deontologi menjawab : ‘karena perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dan karena perbuatan kedua dilarang’. Yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban. Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting.
Ada tiga prinsip yg harus dipenuhi :
  1.         Supaya tindakan punya nilai moral, tindakan ini harus dijalankan berdasarkan kewajiban.
  2.   Nilai moral dari tindakan ini tidak tergantung pada tercapainya tujuan dari tindakan itu melainkan tergantung pada kemauan baik yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan itu, berarti kalaupun tujuan tidak tercapai, tindakan itu sudah dinilai baik.
  3.    Sebagai konsekuensi dari kedua prinsip ini, kewajiban adalah hal yang niscaya dari tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat pada hukum moral universal.

Bagi Kant, Hukum Moral ini dianggapnya sbg perintah tak bersyarat (imperatif kategoris), yang berarti hukum moral ini berlaku bagi semua orang pada segala situasi dan tempat.
    Perintah Bersyarat adalah perintah yang dilaksanakan kalau orang menghendaki akibatnya, atau kalau akibat dari tindakan itu merupakan hal yang diinginkan dan dikehendaki oleh orang tersebut. Perintah Tak Bersyarat adalah perintah yang dilaksanakan begitu saja tanpa syarat apapun, yaitu tanpa mengharapkan akibatnya, atau tanpa mempedulikan apakah akibatnya tercapai dan berguna bagi orang tersebut atau tidak.
b. Etika Teleologi
Etika Teleologi, dari kata Yunani, telos = tujuan, yaitu mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.
Misalnya, mencuri bagi teleologi tidak dinilai baik atau buruk berdasarkan tindakan, melainkan oleh tujuan dan akibat dari tindakan itu. Kalau tujuannya baik, maka tindakan itu dinilai baik. Seperti, seorang anak kecil yang mencuri demi biaya pengobatan ibunya yang sedang sakit. Atas dasar ini, dapat dikatakan bahwa etika teleologi lebih situasional, karena tujuan dan akibat suatu tindakan bisa sangat tergantung pada situasi khusus tertentu.
Dua aliran etika teleologi :
• Egoisme Etis
Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri. Satu-satunya tujuan tindakan moral setiap orang adalah mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya. Egoisme ini baru menjadi persoalan serius ketika ia cenderung menjadi hedonistis, yaitu ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai kenikmatan fisik yg bersifat vulgar.
• Utilitarianisme
Berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.
Dalam rangka pemikiran utilitarianisme, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah “the greatest happiness of the greatest number”, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang terbesar. Utilitarianisme , teori ini cocok sekali dengan pemikiran ekonomis, karena cukup dekat dengan Cost-Benefit Analysis. Manfaat yang dimaksudkan utilitarianisme bisa dihitung sama seperti kita menghitung untung dan rugi atau kredit dan debet dalam konteks bisnis.
Utilitarianisme, dibedakan menjadi dua macam :
1. Utilitarianisme Perbuatan (Act Utilitarianism)
2. Utilitarianisme Aturan (Rule Utilitarianism)


c. Teori Hak
Dalam pemikiran moral dewasa ini barangkali teori hak ini adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku. Teori Hak merupakan suatu aspek dari teori deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang sama. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena itu hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis.
d. Teori Keutamaan (Virtue)
Memandang sikap atau akhlak seseorang. Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah hati dan sebagainya. Keutamaan bisa didefinisikan sebagai berikut : disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan dia untuk bertingkah laku baik secara moral.
Contoh keutamaan :
a. Kebijaksanaan
b. Keadilan
c. Suka bekerja keras
d. Hidup yang baik
Keutamaan-keutamaan yang dimilliki manajer dan karyawan sejauh mereka mewakili perusahaan, adalah : Keramahan, Loyalitas, Kehormatan dan Rasa malu. Keramahan merupakan inti kehidupan bisnis, keramahan itu hakiki untuk setiap hubungan antar manusia, hubungan bisnis tidak terkecuali. Loyalitas berarti bahwa karyawan tidak bekerja semata-mata untuk mendapat gaji, tetapi mempunyai juga komitmen yang tulus dengan perusahaan. Kehormatan adalah keutamaan yang membuat karyawan menjadi peka terhadap suka dan duka serta sukses dan kegagalan perusahaan. Rasa malu membuat karyawan solider dengan kesalahan perusahaan.

2.2    Bisnis dan Etika
Mitos Bisnis Amoral, mengungkapkan suatu keyakinan bahwa antara bisnis dan moralitas atau etika tidak ada hubungan sama sekali.Etika justru bertentangan dengan bisnis dan akan membuat pelaku bisnis kalah dalam persaingan bisnis yang ketat
Orang bisnis tidak perlu memperhatikan imbauan-imbauan, norma-norma dan nilai moral.

Argumen:
Bisnis adalah suatu persaingan, sehingga pelaku bisnis harus berusaha dengan segala cara dan upaya untuk bisa menang.
Aturan yang dipakai dalam permainan penuh persaingan, berbeda dari aturan yang dikenal dalam kehidupan sosial sehingga tidak bisa dinilai dengan aturan moral dan sosial.
Orang bisnis yang mau mematuhi aturan moral atau etika akan berada pada posisi yang tidak menguntungkan.

Mitos bisnis amoral tidak sepenuhnya benar:
Beberapa perusahaan ternyata bisa berhasil karena memegang teguh kode etis dan komitmen moral tertentu.
Bisnis adalah bagian aktivitas yang penting dari masyarakat, sehingga norma atau nilai yang dianggap baik dan berlaku di masyarakat ikut dibawa serta dalam kegiatan bisnis.Harus dibedakan antara legalitas dan moralitas

Keutamaan Etika bisnis:
Dalam bisnis modern, para pelaku bisnis dituntut untuk menjadi orang-orang profesional di bidangnya. Perusahaan yang unggul bukan hanya memiliki kinerja dalam bisnis,manajerial dan finansial yang baik akan tetapi juga kinerja etis dan etos bisnis yang baik.
Dalam persaingan bisnis yang sangat ketat,maka konsumen benar-benar raja Kepercayaan konsumen dijaga dengan memperlihatkan citra bisnis yang baik dan etis.
Dalam sistem pasar terbuka dengan peran pemerintah yang menjamin kepentingan dan hak bagi semua pihak, maka perusahaan harus menjalankan bisnisnya dengan baik dan etis
Sasaran dan Lingkup Etika Bisnis:
Etika bisnis bertujuan untuk menghimbau pelaku bisnis agar menjalankan bisnisnya secara baik dan etis.
Untuk menyadarkan masyarakat khususnya konsumen, buruh atau karyawan dan masyarakat luas akan hak dan kepentingan mereka yang tidak boleh dilanggar oleh praktek bisnis siapapun juga.
Etika bisnis juga berbicara mengenai sistem ekonomi yang sangat menentukan etis tidaknya suatu praktek bisnis
Prinsip-prinsip Etika Bisnis:
1. Prinsip otonomi
Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
2. Prinsip Kejujuran
a. Kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak
b. Kejujuran dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding
c. Kejujuran dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan 
3. Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggung jawabka.
4. Prinsip saling menguntungkan
Menuntut agar bisnis menguntungkan semua pihak.
5. Integritas moral
Prinsip ini dihayati sebagai tuntutan internal dalam pelaku bisnis.
6. Tanggung jawab
Tanggung jawab mensyaratkan bahwa orang yang melakukan  tindakan tertentu memang mau dan bersedia melakukan tindakan itu.

2.3    Profil Perusahaan
Uber Technologies Inc. adalah perusahaan jaringan transportasi asal San Francisco, California, yang menciptakan aplikasi penyedia transportasi yang menghubungkan penumpang dengan sopir kendaraan sewaan serta layanan tumpangan. Perusahaan ini mengatur layanan penjemputan di berbagai kota di seluruh dunia. Wikipedia
Didirikan: Maret 2009, San Francisco, California, Amerika
Kantor Pusat: San Francisco, California, Amerika
Pendiri: Travis Kalanick, Garrett Camp
Pemilik: Travis Kalanick, Garrett Camp, Ryan Graves
Sejarah Uber yang didirikan oleh Travis Kalanick’s Warpath, Uber merupakan sebuah perusahaan rintisan. Selain perusahaan rintisan, Uber juga merupakan sebuah perusahaan yang bergerak pada industri atau jasa transportasi asal San Fransisco, California. Nama Uber muncul dari suatu pemikiran Travis Kalanick Wapath beserta temanya Garret Campt. Awal mulanya pada malam bersalju tahun 2008 di Paris, saat itu Travis dan Garret tidak mendapatkan Taxi. Akhirnya keduanya berpikir untuk memecahkan situasi tersebut dengan membuat aplikasi yang dapat menghubungkan antara pengemudi dengan penumpang. Sebelumnya nama Uber, perusahaan yang bergerak pada industri / jasa transportasi ini bernama UberCab. Pendiri dari perusahaan ini terdapat dua orang, yakni Travis Kalanick dan Garret Camp pada bulan maret 2009. Tiga bulan kemudian, Uber pun meluncurkan aplikasi. Garret selaku teman seperjuangan Travis, juga memberikan sumbangsih yang besar pada Uber. Selain sebagai pendiri dan CEO Uber, ia juga merupakan pendiri StumbleUpon. Pada tahun 2009 itu juga, Uber menerima dana sebesar US$ 1,25 juta. Setelah aplikasi Uber meluncur dalam versi beta di seluruh lapisan masyarakat tepatnya pada musim panas tahun 2010, aplikasi tersebut meluncur resmi di San Fransisco pada tahun berikutnya. Sebelum Travis diangkat sebagai CEO Uber, nyatanya Ryan Graves yang menjabat yang menjabat sebagai sebagai CEO Uber. Ryan pun tak menjabat lama, karena pada akhir tahun ia pun mengundurkan diri dan jabatannya digantikan oleh Travis. Pada akhir tahun 2011, Uber menghasilkan dana sebesar US$ 44,5 juta. Pada tahun itu pula nama UberCab berubah menjadi Uber. Cakupan Uber diperluas hingga ke Paris. Paris merupakan kota pertama yang mengenakan layanan Uber pada bulan Desember 2011. Sebelumnya para sopir Uber Taxi mengendarai mobil Lincoln Town Car, Cadillac Escalade, BMW 7 Series, dan Mercedes Benz S550. Lalu sejak tahun 2012, Uber meluncurkan UberX. UberX merupakan pengayaan jenis mobil yang dilakukan perusahaan Uber, agar dapat merangkul dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat di seluruh dunia. Pada tahun yang sama, Uber memperluas bisnisnya dengan menerima tumpangan menggunakan taksi. Pada tahun ini pun aplikasi Uber telah masuk kota Toronto di Kanada, penambahan Driver Uber pun bertambah hingga 90 orang di London. Aplikasi Uber berkembang pesat ke pasar luar negri pada tahun 2012 – 2013.
Uber sendiri masuk ke Indonesia pada 13 Agustus 2014, awalnya Uber baru melayani pelanggannya di kawasan CBD seperti Kuningan atau Sudirman, Jakarta. Skema Uber di Indonesia pun masih sama seperti di luar negeri. Uber tidak memiliki mobil sendiri, mobil-mobil tersebut berasal dari rekanan Uber yang disewa. Cara pemesanannya pun layaknya memesan taksi pada umumnya, pengguna diminta registrasi yang berisikan data pribadi dan nomor kartu kredit untuk pembayaran. Untuk memesannya pun cukup mengaktifkan fitur GPS dan nama supir beserta nomor plat mobil pun dapat langsung terlihat. Mobil-mobil yang ada pun tergolong mobil mewah, sebut saja Toyota Alphard, Camry, hingga Mercedes Benz S-Class, dan semuanya plat hitam dan tanpa ada tulisan “taksi” satu pun pada badan mobil. (Krisnadi, 2016).

2.4    Kasus Perusahaan
a        Kasus yang terjadi di Amerika Serikat
1.    Budaya Seksisme di Lingkungan Kerja
Seksisme dan diskriminasi gender merupakan kasus paling sering mendera Uber. Kasus peremehan berdasarkan gender semacam ini pertama kali mencuat saat Kalanick melempar lelucon bernada seksisme pada sebuah wawancara kepada Esquire.
Kasus berikutnya adalah candaan seksisme oleh anggota direksi Uber bernama David Bonderman. Candaan itu diutarakan dalam rapat pleno mengenai perombakan kultur perusahaan melawan aksi pelecahan seksual. Beberapa jam setelah melontarkan lelucon seksisme itu, Bonderman meminta maaf dan mundur dari jabatannya.
Namun kasus seksisme terbesar yang memukul Uber adalah pengakuan seorang mantan karyawati bernama Susan Fowler. Pada hari-hari pertama ia bekerja, ia mengaku menerima pelecehan seksual dari atasannya. Saat ia melaporkan kejadian yang menimpanya, Fowler malah diabaikan. Dalam blog yang ia tulis, Fowler menuduh Uber memiliki budaya kerja yang sangat seksisme. Akibat pengakuan Fowler ini, Uber mengadakan investigasi menyeluruh di tubuh internal mereka.
2.    Tuduhan Penipuan
Pada Januari 2017, Komisi Perdagangan Federal AS menjatuhi denda kepada Uber karena mereka tidak memberikan upah kepada mitra pengemudi yang sesuai dengan janji mereka di iklannya. Akibat hukuman ini, Uber membayar denda sebesar US$20 juta. Hal ini juga terjadi di New York City, ketika Uber akhirnya membayar puluhan juta dolar AS untuk pengemudi di kota itu karena memberi upah di bawah ambang layak.
Tuduhan serupa juga terjadi ketika Uber ketahuan mengelabui penegak hukum secara sistematis dengan teknologi bernama Greyball. Teknologi itu mereka gunakan untuk mengakali pejabat hukum ketika operasional mereka melanggar peraturan. Greyball ini memakai data geolokasi, informasi kartu kredit, dan akun media sosial, dari individu yang mereka bidik.
3.    Kampanye #DeleteUber
Reputasi Uber terpukul berat pada awal tahun ini ketika kampanye #DeleteUber menjadi viral. Kampanye itu muncul karena Uber dituduh memanfaatkan momen mogok bersama para pengemudi taksi umum juga Lyft yang memprotes otoritas bandara New York City menahan imigran Muslim yang hendak masuk ke dalam kota. Akibat kampanye ini setidaknya 500.000 pengguna menghapus akun Uber mereka.
4.    Kecerobohan Kalanick
Sebagai CEO, Travis Kalanick jelas berperan besar terhadap kesuksesan bisnis Uber. Namun sebagai individu, ia kadang terkesan tak punya kendali.
Pertama adalah keputusan Kalanick bergabung dalam dewan penasihat Presiden AS Donald Trump. Keputusan itu dihujat karena Uber dianggap mendukung kebijakan Trump yang diskriminatif terhadap kaum minoritas AS. Setelah menerima desakan kuat, ia akhirnya mundur dari dewan tersebut.
Kesalahan Kalanick selanjutnya adalah saat berkonflik dengan pengemudi Uber yang ia tumpangi. Pengemudi yang mengenali Kalanick sebagai CEO Uber lantas memprotes tarif Uber bagi mitra pengemudi.
Sebagai balasan Kalanick malah menghardik. "Beberapa orang tidak bertanggung jawab atas masalah mereka sendiri. [...] Mereka menyalahkan orang lain atas kehidupannya sendiri. Semoga beruntung!"
Kalimat tersebut Kalanick ucapkan sembari membanting pintu mobil. Setelah terungkap ke publik, ia akhirnya meminta maaf dan sebagai pemimpin perusahaan berniat untuk memberikan solusi.
5.    Bisnis yang Menghalalkan Segala Cara
Google marah besar karena salah satu rahasia produk Waymo dicuri oleh Uber. Waymo adalah proyek mobil swakemudi Google. Mereka menuduh seorang bekas karyawan mereka bernama Anthony Levandowski yang hijrah ke Uber membawa serta dokumen rahasia itu. Ia lantas menerapkannya ke proyek mobil swakemudi Uber. Tak lama kemudian, Uber memecat Levandowski.
Lyft adalah kompetitor utama Uber di AS. Selama persaingan bisnis, Uber diketahui membuat program rahasia bernama Hell untuk memata-matai Lyft. Program itu mereka pakai untuk membujuk pengemudi Lyft agar pindah ke Uber.
Deretan permainan kotor Uber inilah yang lantas membuat jajaran investor Uber mendesak perubahan pimpinan yang mencemarkan budaya kerja Uber, seperti ditulis The Guardian.
b        Kasus yang terjadi di Indonesia
kutip dari Bloomberg, Rabu (20/9/2017), akhir 2016 lalu Uber bermasalah di Indonesia terkait lokasi kantor mereka. Lokasi tersebut dipermasalahkan karena berada di zona yang tak diperuntukkan untuk bisnis.
Sumber yang dikutip Bloomberg menyebut seorang karyawan Uber memberi sogokan ke polisi agar mereka tetap bisa beroperasi di lokasi tersebut. Uang sogokan tersebut kemudian muncul dalam laporan pengeluaran Uber, dan dideskripsikan sebagai sogokan ke pihak berwajib lokal.
Setelah itu, masih dari sumber yang sama, Uber memecat karyawannya itu. Ia adalah Alan Jiang, bos Uber Indonesia saat itu. Alan dipecat karena ia adalah orang yang menyetujui laporan pengeluaran tersebut. Alan sendiri belum memberi komentar soal hal ini.
Uber mengetahui masalah ini, namun mereka memutuskan untuk tak melaporkannya pemerintah AS. Setelah terendus oleh Departemen Hukum AS Uber akhirnya mengakui kejadian yang terjadi di Indonesia itu.
Pemerintah akhirnya memilih solusi final buat masalah transportasi berbasis aplikasi dan transportasi konvensional. Solusi itu didapat setelah pada Kamis (24/3) Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan menggelar rapat bersama Kementerian Perhubungan, Kementerian Kominfo, Uber, Go-Jek, Grab dan pihak terkait lainnya.
Solusinya, transportasi berbasis aplikasi harus menaati Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, menyatakan syarat-syarat yang harus dipenuhi sesuai UU No. 22/2009, antara lain harus berbadan hukum, terdaftar di pemerintahan daerah, dan memiliki izin sebagai sarana transportasi.
Selain memiliki opsi untuk membuat badan hukum, Jonan mengatakan Grab dan Uber juga bisa bekerja sama dengan badan hukum di bidang transportasi.
para pengemudinya pun diharuskan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A Umum untuk digunakan sebagai kendaraan umum. Pemerintah tidak mempermasalahkan mobil rental yang berpelat hitam sebagai moda angkutan Uber dan Grab asalkan kendaraannya harus melalui uji kir. Uji kir diperlukan karena untuk keselamatan penumpang. "Ini undang-undang yang mengatur begitu," kata Jonan.
Jonan menyebut, pendaftaraan menjadi badan hukum ini dilakukan di pemerintah daerah. Bukan di Kementerian Perhubungan. Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama, meminta Uber dan Grab memenuhi aturan yang berlaku. Bila semua sudah dilaksanakan, akan segera diberi izin resmi. "Nanti kami legalin," kata dia, seperti dikutip Detik.com.
Sedang untuk tarif, akan dilakukan pengaturan. Pastinya sesuai pasar. "Nanti kita akan bicarakan, duduk bersama," ujarnya.
Menkominfo Rudiantara, dikutip dari Merdeka.com, menyatakan jika perusahaan transportasi berbasis online tak berizin, tanpa KIR, dan pajak, maka pihaknya akan menutup aplikasinya.


2.5    Analisis Timbulnya Pelanggaran Etika Bisnis
Hubungan antar sesama trasnportasi online dapat terjalin berdasarkan pada etika bisnis. Persaingan usaha yang ketat sejatinya tetap dapat menguntungkan semua pihak apabila masing-masing pihak mematuhi “etika bisnis”. Adapun yang cocok untuk digunakan sebagai etika bisnis tersebut adalah tidak menjadikan persaingan tarif yang tidak sehat dan menjadi predator bagi sesama transportasi online.
Hubungan antara transportasi online dengan pengguna trasnportasi online dapat diatur dengan etika bisnis. Apabila etika bisnis benar-benar diterapkan, maka tidak ditemukan lagi adanya penipuan-penipuan berbasis bisnis transportasi online. Etika  bisnis  dapat  mencegah  terjadinya  praktik‐praktik  ini  dan  menjaga  kepentingan  bagi  masing‐masing pihak. 

2.6    Analisis Berdasarkan Teori Etika Bisnis
Berdasarkan landasan teori yang telah dijelaskan terdapat pelanggaran yang telah dilanggar pada saat berjalannya usaha taksi uber ini, yaitu etika teleologi karena di etika ini akan menimbulkan sebab-akibat dari diadakannya usaha taksi uber tersebut, yang kedua etika deontologi yaitu etika yang dilaksanakannya dengan dorongan kewajiban berbuat baik disini dorongan berbuat baiknya hanya karena melihat dari keadaan lingkungan karena memang dibutuhkannya transportasi yang mudah untuk dipesan, dan yang terakhir etika relatifisme yaitu etika yang dianggap benar bagi sebagian orang, namun anggapan tersebut tidak dianggap benar bagi sebagian pihak contohnya Organisasi Angkutan Darat.

2.7    Perusahaan Menyelesaikan Kasus Tersebut
Setelah uber mangalami banyak kasus yang terjadi kemudian uber memiliki banyak saingan di wilayah asia tenggara. Persiapan menuju IPO pada 2019 hingga 'lelahnya' mereka dengan persaingan yang terlampau ketat menjadi sejumlah alasan Uber untuk mengibarkan bendera putih di Asia Tenggara. Menyerah menghadapi persaingan dengan Grab serta Go-Jek.
Uber resmi menyerah di pasar Asia Tenggara setelah menyerahkan seluruh unit bisnisnya di kawasan tersebut kepada Grab, yang notabene merupakan pesaingnya, dengan menyisakan kepemilikan Uber terhadap 27,5% bagian saham gabungan keduanya. Ini merupakan kegagalan ketiga perusahaan asal California tersebut dalam mencoba peruntungan di luar pasar Amerika Utara.
Sebelumnya, Uber telah menjual unit bisnisnya di China kepada Didi Chuxing pada 2016, sekaligus menyisakan mereka 17,5% bagian saham dari perusahaan asal Beijing tersebut. Lalu, Uber juga sudah menyerahkan seluruh operasionalnya di Rusia kepada Yandex, dengan imbalan 37% bagian dari saham gabungan keduanya.
CEO Uber, Dara Khorowshahi, mengatakan bahwa mundurnya Uber dari pasar Asia Tenggara dikarenakan perusahaan yang dipimpimpinnya memiliki batasan dalam mendominasi sektor transportasi online di sejumlah negara di dunia. Dara juga optimis bahwa kepemilikan saham Uber di gabungan bisnis mereka dengan Grab, Didi Chuxing, dan Yandez akan terus tumbuh.
Selain itu, dengan mundurnya Uber dari persaingan di Asia Tenggara diharapkan mampu menyeimbangkan neraca keuangannya demi rencana mereka untuk melantai di bursa saham, atau IPO, pada 2019 mendatang. Terlebih, Uber sudah menggelontorkan sekitar USD 10,7 miliar sejak didirikan sembilan tahun lalu.
Dengan demikian, terhitung sejak 9 April 2018, semua layanan Uber di Asia Tenggara hanya bisa diakses melalui aplikasi Grab, termasuk pengguna Indonesia.




2.8    Kerugian Perusahaan
Keuangan memang menjadi masalah tersendiri bagi Uber dalam beberapa waktu terakhir. Tahun 2017, mereka mengalami kerugian hingga USD 4,5 miliar, hampir dua kali lipat dari yang terjadi pada 2016, yaitu USD 2,8 miliar.
Meski begitu, mereka masih mampu bertahan dengan pendapatan mencapai USD 11,1 miliar pada Kuartal IV 2017. Uber pun mengakhiri tahun tersebut dengan kas USD 6 miliar dalam bentuk uang tunai.

2.9    Langkah selanjutnya yg dilakukan perusahaan
Uber akan mempertahankan 27,5 persen saham di Grab, sedangkan CEO Uber Dara Khosrowshahi akan merapat dengan dewan direksi Grab. Kepastian kesepakatan kedua perusahaan transportasi online diumumkan pada Senin (26/3/2018). Dalam keterangan resminya, Grab dan Uber menjanjikan akan bekerja sama untuk proses pemindahan mitra pengemudi, penumpang, pelanggan, rekanan pengantaran, hingga merchant yang ada di aplikasi Uber ke aplikasi Grab.
Uber juga menjual bisnisnya ke perusahaan ride-sharing lokal China, Didi Chuxing, dengan persentase 17,5 yang dipertahankan Uber. Bisnisnya di Rusia pun dialihkan ke Yandex pada tahun 2017 dengan besaran 37 persen saham yang dimiliki Uber.

2.10     Pelanggaran Kasus dan Pasal
a.    UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 3  
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan dengan tujuan:
a. terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa;
b. terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan
c. terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.

b.    Pelanggaran terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2000 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) dan Surat Keputusan Kepala BKPM Nomor 22 Tahun 2001 bahwa Uber Asia Limited sebagai KPPA sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Kepala BKPM Nomor 22 Tahun 2001, dan KPPA tidak diperkenankan melakukan kegiatan komersial, termasuk transaksi jual beli barang dan jasa di Indonesia dengan perusahaan atau perorangan, serta tidak akan ikut serta dalam bentuk apa pun dalam pengelolaan suatu perusahaan, anak perusahaan, atau cabang perusahaan yang ada di Indonesia.

c. UU No 11 thn 2008, pasal 1 (tentang informasi dan transaksi elektronik)
1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (ED4, surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
3. menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan atau menyebarkan informasi.Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan.




BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Adapun kesimpulan dari makalah ini adalah:
1.    Uber resmi menyerah di pasar Asia Tenggara setelah menyerahkan seluruh unit bisnisnya di kawasan tersebut kepada Grab.
2.    mengalami kerugian hingga USD 4,5 miliar, hampir dua kali lipat dari yang terjadi pada 2016, yaitu USD 2,8 miliar.Meski begitu, mereka masih mampu bertahan dengan pendapatan mencapai USD 11,1 miliar pada Kuartal IV 2017.
3.2  Saran
Dilakukan penerapan etika bisnis sebagai aturan yang efektif yang berlaku bagi penyedia jasa transportasi online.






DAFTAR PUSTAKA

Kompas.2018.Dalam:
Diakses pada tanggal 19 Juni pukul 20:00
Kompas.2018.Dalam:
Diakses pada tanggal 19 Juni pukul 20:10
Kompas.2018.Dalam:
Diakses pada tanggal 19 Juni pukul 20:30
ccnindonesia.2017.Deretan skandal yang rajuni uber.Dalam:
Diakses pada tanggal 19 Juni pukul 20:30
Detikinet.2018.Uber Menyerah Lawan Grab dan Gojek.Dalam:
Diakses pada tanggal 19 Juni pukul 21:00

Behind The Web














Featured Posts

Featured Posts

Featured Posts

Popular Posts

Popular Posts